Forum Pekerja Media: THR Hak Pekerja

id Forum Pekerja Media

Jakarta, (Antara Sumbar) - Forum Pekerja Media menyerukan kepada para pengusaha media di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, untuk memberikan hak pekerja media termasuk tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pada 30 Juni perusahaan media wajib sudah memberikan THR," kata Ketua Sektor Media Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Chandra melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Menurut Chandra, THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Ayat (1) Pasal tersebut menyebutkan "Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh".

Sedangkan Ayat (2) Pasal tersebut berbunyi "Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan".

Ketua FSPM Independen Abdul Manan mengatakan THR wajib diberikan tanpa memandang status hubungan kerja.

"Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan pemberian THR bagi pekerja tetap, kontrak maupun buruh harian," tuturnya.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan perusahaan media yang memberikan THR bagi pekerjanya dapat mendorong profesionalisme jurnalis. Selama ini, jurnalis tergoda menerima THR dari narasumber bila tidak mendapat dari perusahaannya.

"Jurnalis tidak boleh menerima THR dari narasumber karena ini termasuk suap dan dapat mempengaruhi independensi mereka," katanya.

Forum Pekerja Media merupakan forum yang dibentuk Aspek Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Federa. (*)