Wahyu Iramana Putra Divonis Bebas

id Wahyu Iramana Putra, bebas, PN Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis bebas kepada Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, atas kasus judi yang menjerat namanya.

"Berdasarkan fakta serta bukti di persidangan, terdakwa Wahyu Iramana Putra tidak terbukti bersalah melanggar pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Reno Listowo di Padang, Rabu.

Menanggapi putusan tersebut, Wahyu melalui penasehat hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, dan Yohannas Permana, menyatakan sikap pikir-pikir.

"Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Untuk Sikap lebih jelasnya, tentunya kami menunggu salinan lengkap putusan itu," kata Defika Yufiandra.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ujang Suratna.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang disidang bersama Wahyu Iraman Putra, yaitu Osril, Nusyirwan, dan Jasmian, divonis oleh hakim bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masingnya dua bulan.

Humas pengadilan yang sekaligus salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkata, Estiono mengatakan perbedaan putusan itu dikarenakan ketiga terbukti bersalah melakukan judi.

"Berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa Wahyu Iramana Putra tidak ikut bermain judi. Sedangkan tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah, itulah yang menjadi pertimbangan kami, jelasnya.

Sebelumnya jaksa menuntut Wahyu Iramana Putra, beserta tiga rekannya dengan hukuman penjara masing-masingnya selama dua bulan.

Kasus yang menyeret Wahyu beserta ketiga rekan berawal dari penangkapan di Kawasan Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam (22/1), atas dugaan perjudian.

Dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp300 ribu, kartu remi dan lainnya. (*)