Pemkot Padang Diminta Selesaikan Permasalahan Nelayan Bagan

id Pemkot Padang

Padang, (Antara) - Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Delma Putra meminta pemerintah setempat mencarikan solusi permasalahan nelayan bagan terkait pengurusan izin kapal 30 GT yang diserahkan ke pemerintah pusat.

"Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) perlu mencarikan solusi agar nelayan bagan tetap bisa aman melaut," kata dia di Padang, Senin.

Ia menilai aturan izin kapal bagan di atas 30 GT itu tidak perlu ke pusat, melainkan seharusnya bisa selesai di pemerintah provinsi atau daerah setempat saja.

"Nelayan bukannya tidak mau mengurus surat izin, tapi aturannya tidak jelas. Selain itu perlu kajian lagi, baik di pemerintah daerah maupun provinsi," katanya.

Menurutnya, hal tersebut sebagai pertimbangan untuk melindungi nelayan bagan di daerah setempat.

Ketua Komisi II DPRD Padang Elly Thrisyanti menyampaikan kapal yang dimiliki nelayan bagan di Padang umumnya kapasitas lebih dari 30 GT, mereka mau mengurus izin namun tidak mau menukar alat tangkap mereka.

"Tidak gampang mengubah hal tersebut, apalagi Padang adalah daerah pesisir pantai dan mayoritas masyarakatnya nelayan," katanya.

Pihaknya berkunjung ke Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) beberapa waktu lalu untuk membahas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan.

Aturan tersebut mengharuskan nelayan menggunakan alat tangkap sesuai aturan yang berlaku yakni kapal nelayan kapasitas di bawah tujuh GT diatur pemerintah kota, lima hingga 30 GT diatur provinsi dan 30 GT ke atas diatur oleh pemerintah pusat.

Elly mengatakan DJPT mengarahkan pemkot mengajukan surat permohonan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan agar diberi para nelayan diberi kelonggaran.

"Ke depan, kami akan menemui kelompok nelayan setempat membicarakan hal ini. Semoga nanti ada kesepakatan," ujarnya. (*)