DPRD Padang Lantik Dua PAW Anggota

id DPRD Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Erisman melantik dua Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota wakil rakyat itu yakni Miswar Jambak dan Aprianto dalam rapat paripurna istimewa pada Senin pagi.

"Pengucapan sumpah atau janji serta pelantikan ini telah sesuai prosedur serta melalui rapat pimpinan dan badan musyawarah beberapa waktu lalu," kata dia saat memimpin rapat paripurna istimewa DPRD Kota Padang di Padang.

Pengangkatan Miswar Jambak dari Partai Golkar ialah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-518-2016 tertanggal 13 Mei 2016 terkait pemberhentian Almarhum M Dinul Akbar dan pengangkatan dirinya sebagai pengganti.

Sedangkan peresmian pengangkatan Aprianto dari PDI-Perjuangan ialah berdasarkan SK Gubernur Sumbar tertanggal 25 Mei 3016 dengan nomor 171-571-206 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Kota Padang.

Pelantikan kedua PAW anggota DPRD tersebut untuk sisa masa jabatan periode 2014 hingga 2019 yakni Miswar Jambak dalam Fraksi Golkar Bulan Bintang dan Aprianto sebagai bagian dari Fraksi Perjuangan Bangsa.

Pengambilan sumpah atau janji sebagai anggota dewan itu dilaksanakan menurut agama Islam, dipimpin oleh Ketua DPRD Erisman serta didampingi seorang rohanian.

"Sumpah itu mengandung tanggung jawab terhadap bangsa serta kesejahteraan rakyat," ujar Erisman.

Ia menegaskan pengambilan sumpah itu tidak hanya disaksikan diri sendiri dan seluruh hadirin yang hadir, melainkan juga oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga seharusnya janji itu bisa ditepati dengan segala kejujuran.

Dalam pembacaan sumpah yang dipandu Erisman itu disebutkan keduanya bersumpah memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, Pancasila dan dasar negara.

Miswar Jambak dan Aprianto berjanji menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi, mengutamakan kepentingan bersama dari pribadi serta memperjuangkan aspirasi rakyat.

Setelah pengucapan sumpah tersebut, dua PAW anggota dipasangkan pin anggota DPRD oleh Ketua DPRD serta dilanjutkan penandatanganan sumpah oleh keduanya, Ketua DPRD serta rohanian.

Wakil Wali Kota Padang, Emzalmi dalam sambutannya di rapat paripurna istimewa itu menyampaikan hal ini itu menjadi proses kaderisasi partai serta tanggung jawab kedua PAW anggota di daerah konstituensi mereka.

Menurutnya, keduanya harus mampu melanjutkan masa bakti kedewanan, meningkatkan komunikasi untuk mewujudkan pembangunan pemerintahan.

Kemampuan sebagai legislator dalam menjaring aspirasi masyarakat serta menyesuaikan dengan program pemerintah setempat juga harus dimaksimalkan.

"Kami harap peran kedua kader terbaik partai itu bisa melanjutkan tugas dan fungsi kedewanan ke depannya," ujarnya. (*)