Ruandu Foundation Harapkan Presiden Aksesi Pengendalian Tembakau

id rokok

Padang, (Antara Sumbar)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation mengharapkan Presiden Joko Widodo melakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau konvensi pengendalian tembakau guna melindungi anak dari bahaya rokok.

"Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum melakukan aksesi terhadap FCTC, padahal merupakan salah satu negara yang menginisiasi pembahasannya bersama Amerika Latin, India dan Thailand," kata Ketua Ruandu Foundation, Muharman di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia yang bertepatan dengan 31 Mei.

Ia menjelaskan aksesi adalah tindakan formal satu negara yang merupakan penegasan keterikatan terhadap perjanjian tertentu di tingkat internasional.

Menurut dia Indonesia harus melakukan aksesi FCTC untuk memberikan jaminan perlindungan kepada anak dan remaja dari paparan asap rokok, serbuan iklan promosi dan sponsor rokok .

"Ini bertujuan mencegah meningkatnya anak dan remaja yang merokok sehingga kualitas sumber daya manusia lebih sehat guna mencapai bonus demografi pada 2030, ujar dia.

Ia mengatakan dalam rangkaian peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia pihaknya bekerja sama dengan 19 forum anak di kabupaten dan kota menggelar kegiatan menulis surat untuk presiden agar melakukan aksesi FCTC.

Saat ini sudah terkumpul sekitar 2.000 surat dari anak-anak yang ada di Sumbar dan pada 29 Mei 2016 akan dikirim ke Jakarta, lanjut dia.

Sementara Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Adrian Muis mengatakan pihaknya bersama Ruandu Foundation akan menjalin kerja sama untuk melindungi sekolah dari iklan rokok.

"Kami akan buat sistem agar sekolah-sekolah milik Muhammadiyah terbebas dari iklan rokok," tambah dia.

Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Padang, Feri Mulyani menyebutkan saat ini telah ada Perda kawasan tanpa rokok ini meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.

Ia menjelaskan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

Selain itu, perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan pemangku kepentingan, ujarnya.