Pagaruyung Beri Gelar Tuanku Besar Pendekar Raja Pada Gatot Kustyadji

id pagaruyung beri gelar

Pagaruyung Beri Gelar Tuanku Besar Pendekar Raja Pada Gatot Kustyadji

Batusangkar - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman (tiga kiri) dianugerahi gelar sangsako adat Tuanku Besar Palinduang Bumi oleh Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Mudo Mahkota Alam (empat kanan), di Istano Silinduang Bulan Darul Qorror, Pagaruyung Tanah Datar, Sabtu (28/5). Selain Mentan RI, juga diberi gelar sangsako adat Tuanku Besar Pendekar Raja kepada Direktur SDM dan Hukum PT Semen Indonesia, Gatot Kustyadji (kiri). (ANTARA SUMBAR/Irfan Taufik)

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, Sultan Muhammad Taufiq Thaib Tuanku Maharajo Sakti menganugerahi gelar sangsako adat Tuanku Besar Pendekar Raja kepada Direktur SDM dan Hukum PT Semen Indonesia, Gatot Kustyadji.

Penganugerahan itu dilaksanakan di Istano Silinduang Bulan Pagaruyung Darul Qorror, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu.

Selain itu, isteri Direktur PT Semen Indonesia, Ny. Dyaning Gatot Kustyadji, juga diberi gelar sangsako adat, Puan Puti.

Sultan Taufiq Thaib mengatakan pemberian gelar sangsako adat diberikan kepada Gatot Kustyadji, karena jasa dan pengabdiannya dalam pengembangan industri semen Indonesia.

Disamping itu, tambahnya, secara khusus Gatot dalam kehidupannya telah memberikan perhatian dan bantuan yang besar terhadap pengembangan olahraga pencak silat tradisional Minangkabau.

Berdasarkan itu, Pengurus Wilayah Ikatan Pencak Silat Provinsi Sumbar dan para pendekar Tuo Silat mengusulkan Derjah Kebesaran Kerabat Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Minangkabau Pagaruyung Darul Qorror, kata Taufiq.

Ia menyebutkan, gelar adat itu diberikan setelah diputuskan dalam rapat Lembaga Tertinggi Pucuk Adat Alam Minagkabau yang terdiri dari ratusan kerajaan sapiah balahan, kuduangkarata, kapakradai dan timbangpacahan yang terdapat di nusantara dan negara tetangga.

Ia menjelaskan terdapat tiga jenis gelar adat di Minangkabau, yang berbeda sifat, yang berhak memakai dan cara pengunaannya yakni Gala mudo (Gelar muda), Gala sako (Gelar pusaka kaum), Gala sangsako (Gelar kehormatan).

Gala Sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang berjasa, berprestasi yang mengharumkan Minangkabau, agama Islam, bangsa dan negara serta bermanfaat bagi warga Minangkabau. Yang berhak memberi gelar sangsako adalah limbago adat Pucuak Adat Kerajaan Pagaruyuang, Pucuak Adat Kerajaan sapiah balahan dan datuak/pangulu kaum.

Gala sangsako hanya boleh dipakai si penerima penghargaan, tidak dapat diturunkan kepada anak atau kemanakan, katanya.

Apabila yang menerima meninggal dunia, gala kembali kedalam aluang petibunian. Dalam istilah adat disebut "sahabih kuciang sahabih ngeong" Artinya kalau kucingnya habis (mati) maka tidak akan mengeong lagi.

Pada kesempatan itu, Kerajaan Pagaruyung juga memberikan gelar sangsako adat Tuanku Besar Palinduang Bumi kepada Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Tuan Muda Cati Bilang Pandai kepada Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Tuan Muda Panglima Raja kepada Dandim Tanah Datar Letkol Arm Bagus Tri Kuntjoro, dan Tuan Muda Cemeti Raja kepada Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi.