Legislator: Hiburan Malam Mesti Ditutup Saat Ramadhan

id Ramadhan, Hiburan Malam, DPRD, Padang

Padang, (Antara Sumbar) - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Azirwan meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat mengeluarkan surat edaran bagi pengelola agar menutup kafe-kafe dan tempat hiburan malam saat Ramadhan.

"Pemkot harus mampu menciptakan Padang yang benar-benar religius dan bebas dari persoalan penyakit masyarakat (pekat)," kata dia di Padang, Kamis.

Ia sangat kecewa dengan lemahnya penindakan pihak berwenang terhadap kafe-kafe yang sekaligus dijadikan tempat hiburan malam di Kota Padang, apalagi kafe itu melanggar kode etik orang Minang dan agama Islam.

Menurutnya, sangat tidak pantas ada kafe yang menyediakan wanita berpakaian tidak sopan dan dibiarkan begitu saja. Apalagi kafe itu juga tidak memiliki izin resmi.

"Harusnya ditindak tegas. Jangan hanya razia-razia, namun muncul lagi. Ini sudah mau masuk Ramadhan, harap segera ditutup," ujarnya.

Terkait pemberian izin, ia mempertanyakan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mempermudah pemberian izin dalam mendirikan tempat hiburan.

"Kalau mau jadi kota religius, harus bisa tutup, bahkan tidak keluarkan izin kafe semacam itu," tegasnya.

Ia meminta Disperindag mengevaluasi kembali izin-izin kafe di Kota Padang. Jangan sampai ada kepentingan oknum tertentu dalam hal itu.

Di Kota Padang sudah ada aturan terkait izin usaha dan ketertiban umum sehingga seharusnya hal-hal yang melanggar aturan ditindak tegas dan cepat.

Selain itu, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda menutup kafe yang tidak memiliki izin sesegera mungkin.

"Satpol PP harus profesional. Jangan ada lagi toleransi bagi pemilik kafe," tegasnya.

Warga setempat Anas (42) mengatakan keberadaan kafe-kafe sebagai tempat hiburan malam di Padang sudah meresahkan dan harus segera ditindaklanjuti pihak berwenang.

"Apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan, tentu akan makin meresahkan warga jika tetap buka," tambahnya. (*)