Pemkab Pasaman Barat Siapkan Perda Telekomunikasi

id Perda Telekomunikasi, Pasaman Barat, Sumbar

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang tower jaringan telekomunikasi di daerah itu.

"Keberadaan Perda sangat penting untuk memberikan payung hukum yang jelas sehingga nantinya dengan keberadaan tower telekomunikasi bisa memberikan pendapatan daerah nantinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat, Bobby F Riza di Simpang Empat, Rabu.

Ia menambahkan saat ini ada sekitar 460 tower telekomunikasi dari berbagai penyedia yang sudah berdiri di Pasaman Barat. Namun belum semuanya memberikan dampak bagi daerah.

Menurutnya pada tahun 2015 pihaknya sempat melakukan pungutan dengan berbagai pendekatan agar pihak penyedia atau provider memberikan kontribusi bagi daerah.

"Namun dari yang ditargetkan hanya terkumpul sekitar Rp300 juta. Tidak semua provider yang bersedia membayar kontribusi bagi daerah. Ini perlu penertiban yang tegas dengan adanya Perda yang mengaturnya nanti," sebutnya.

Ia menilai pendataan tower telekomunikasi yang ada penting dilakukan dalam rangka menertibkan tower yang ada. Salah satunya adalah dengan membuat Perda yang tegas dan jelas dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Ketua Aliasi Mahasiswa Pasaman Barat, Idenfi Susanto sangat mendukung dengan adanya rencana membuat Perda tentang tower telokomunikasi.

"Sudah berapa banyak tower dari berbagai provider telekomunikasi yang ada di Pasaman Barat. Kontribusinya bagi daerah tidak jelas sehingga penting adanya payung hukum mengaturnya," tegasnya.

Ia mengharapkan dalam Perda itu nantinya harus jelas sanksi bagi penyedia yang tidak memberikan kontribusi atau Pendapat Asli Daerah (PAD) sehingga mereka tidak seenaknya berusaha di Pasaman Barat.

Sementara Bupati Pasaman Barat, Syahiran menegaskan pihaknya akan melakukan pendataan jaringan telekomunikasi yang ada. Selain itu juga akan merampungkan Perda bersama DPRD setempat.

"Dengan adanya Perda itu nantinya bisa bermanfaat bagi daerah dan akan meningkatkan pendapatan daerah," tegasnya. (*)