Ketua DPRD Solok Selatan PAW Dilantik

id Ketua DPRD Solok Selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2014-2019 dilantik dan diambil sumpahnya dalam sidang paripurna istimewa di gedung utama DPRD setempat, Senin.

Ketua DPRD yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut adalah Sidik Ilyas (Partai Golkar) menggantikan Khairunas yang mundur karena ikut Pilkada serentak 9 Desember 2015 sebagai calon bupati Solok Selatan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ketua DPRD yang sempat kosong beberapa bulan terakhir itu dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, Sapta Diharja disaksikan Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, Anggota DPRD Provinsi Sumbar Zigo Rolanda, Forkopimda beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.

Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman mengatakan, dengan dilantiknya ketua DPRD yang sempat kosong selama empat bulan terakhir diharapkan makin tinggi sinergisitas, kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah dengan DPRD dalam menjalankan tugas ke depannya.

"Hubungan yang produktif perlu dibangun antara eksekutif dan legislatif supaya menghasilkan keputusan yang bermanfaat demi kesejahteraan rakyat," jelasnya.

Ia mengatakan, setelah rekomendasi dari DPRD tentang PAW ketua DPRD masuk ke pemerintah langsung ditandatangani untuk diusulkan ke Gubernur.

"Keterlambatan pelantikan ketua DPRD ini karena memang mengikuti prosesnya sedangkan dari pemerintah setempat segera mengajukannya ke Gubernur setelah menerima rekomendasi dari DPRD," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPRD yang diambil sumpahnya Sidik Ilyas mengatakan, dengan telah dilantiknya ketua DPRD maka suasana pilkada sudah tidak ada lagi.

"Sekarang tidak ada lagi calon kepala daerah dengan nomor urut karena bupati dan wakil bupati sudah defenitif serta DPRD juga sudah lengkap 25 orang," katanya.

Ia menyebutkan, di sisa jabatan yang masih ada pihaknya akan melakukan pengawasan dan segera berkoordinasi terkait kemajuan daerah ke depannya.

"Kita berharap lima tahun ke depan Solok Selatan bisa terbebas dari status daerah tertinggal dan DPRD akan melakukan pengawasan sesuai fungsinya," kata dia. (*)