Disdukcapil : 99 Persen Anak Miliki Akte Kelahiran

id Disdukcapil

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mendata ada sebanyak 17.037 jiwa atau sekitar 99,71 persen anak berusia 0 sampai 18 tahun sudah memiliki akte kelahiran di daerah itu.

"Anak berusia 0 sampai 18 tahun di Padang Panjang berjumlah 17.087 jiwa, sedangkan yang sudah memiliki akte kelahiran 17.037 jiwa atau sekitar 99,71 persen," kata Kepala Disdukcapil Padang Panjang, Maini di Padang Panjang, Kamis.

Jumlah tersebut, tambahnya, menandakan kepatuhan masyarakat Padang Panjang dalam mengurus data kependudukan salah satunya akte kelahiran anak.

"Tidak itu saja, dari aparat juga melakukan "jemput bola" dalam melakukan pendataan kependudukan dan catatan sipil masyarakat," ujarnya.

Dari segi jumlah penduduk Padang Panjang yang sudah memiliki akte kelahiran sebanyak 37.535 atau sekitar 73,28 persen dari jumlah penduduk sebnayak 51.224 jiwa.

Selain data akte kelahiran Disdukcapil Padang Panjang juga sudah mendata per April 2016 jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 37.884 jiwa dari sekitar 51.224 jiwa berdasarkan Kartu keluarga.

Selanjutnya yang belum merekam dan mencetak KTP-el sebanyak 3.540 jiwa.

Masyarakat Padang Panjang, Tuti Ferdianti menganggap data kependudukan termasuk akte kelahiran sangat dibutuhkan untul seorang anak.

"Akte kelahiran anak banyak gunanya terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil serta yang lannya, Jadi tidak ada salahnya kalau kita tertip administrasi kependudukan," ujarnya.