212.290 Warga Pasaman Tercatat Sebagai Peserta BPJS

id BPJS Kesehatan

212.290 Warga Pasaman Tercatat Sebagai Peserta BPJS

Kartu BPJS Kesehatan. (Antara)

Lubuk Sikaping, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pasaman mencatat sebanyak 212.290 orang sebagai peserta di daerah setempat.

"Ini sudah mencapai 64,8 persen masyarakat yang terdaftar dari total jumlah penduduk 327.500 jiwa," kata Kepala Operasional BPJS Kesehatan Pasaman, Syafrudin, di Lubuk Sikaping, Rabu.

Ia mengatakan yang telah terdaftar tersebut terdiri dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta dari PNS, anggota TNI, POLRI, Pegawai Swasta, peserta mandiri dan Pensiunan PNS.

Untuk masyarakat yang belum terdaftar ini, katanya, ditargetkan sampai akhir Januari 2019 telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan keseluruhannya.

"Jadi sekitar 115.210 masyarakat lagi kita targetkan pada awal 2019 telah terdaftar. Mudah-mudahan target kita ini tercapai," ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pihak pemerintah daerah guna mencapai terget tersebut.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan karena bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

"Kalau sudah terdaftar menjadi peserta, masyarakat akan diberikan asuransi bila akan berobat, sebab tidak dipungut biaya lagi. Karena sudah ditanggung oleh BPJS dengan iuran dari masing-masing peserta," ujarnya.

Terkait pembayaran ini, jelasnya, ada sekitar 3.143 peserta mandiri yang menunggak iurannya.

"Untuk peserta mandiri hanya 5.815 peserta dari 8.958 yang tercatat aktif melakukan pembayaran. Selebihnya terjadi tunggakan. Tunggakannya macam-macam, ada yang tiga bulan, enam bulan dan ada juga sudah 12 bulan" katanya.

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan ini merupakan program mulia yang dilakukan oleh pemerintah.

"Bagi peserta mandiri, selain memberikan kemudahan juga bisa membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pengobatan. Ini sistemnya subsidi silang," katanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang menunggak tersebut untuk segera melunasi pembayarannya.

"Kalau peserta yang menunggak pembayarannya, jika ia sakit juga akan diminta melunasi dulu iurannya. Baru kembali ditanggung oleh BPJS. Tapi bukan berarti ia tidak dilayani di rumah sakit untuk berobat," ujarnya.

Ia juga berharap kepada pihak rumah sakit untuk melayani pasien BPJS dengan baik, karena seluruh biaya berobat pasien sudah ditanggung oleh BPJS.

"Layanilah pasien dengan baik, jangan sampai ada pasien yang mengadu karena disuruh untuk membeli obat diluar. Karena biaya berobat sudah ditanggung seluruhnya oleh BPJS, bahkan lebih besar dibandingkan dari biaya umum," katanya. (*)