Polres Agam Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkoba

id Pengedar Narkoba

Lubuk Basung, (Antara) - Kepolisian Resor Agam di Provinsi Sumatera Barat berhasil menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono melalui KBO Satres Narkoba Iptu Safrizal B dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal, di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap berinisial DS (39) warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, dan AE (31) warga Tarok Jorong Ujung Padang, Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubuk Basung.

"Kedua tersangka ini ditangkap di rumahnya dan kami berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu-sabu berbagai ukuran," katanya lagi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.

Berdasarkan informasi itu, anggota kepolisian setempat langsung menuju lokasi dan menangkap DE pada Kamis (5/5) sekitar 17.00 WIB.

Setelah itu, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebanyak empat paket sabu-sabu dengan ukuran satu paket seharga Rp250.000 dan tiga paket seharga Rp150.000.

Menurut keterangan DE, sabu-sabu itu diperoleh dari AE, dan anggota kepolisian langsung menuju rumahnya di Tarok Jorong Ujung Padang, Nagari Kampuang Tangah Kecamatan Lubuk Basung.

Sesampai di rumah DE, polisi langsung melakukan penangkapan dan menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan ukuran dua paket seharga Rp250.000, satu paket seharga Rp200.000, dan empat paket seharga Rp100.000.

"Saat polisi menangkap DE, anak dan istrinya mencoba untuk menghalang-halangi petugas sembari menangis," katanya pula.

Menurut keterangan DE, ia membeli sabu-sabu sebanyak satu ji atau satu gram kepada salah seorang pengedar di Lubuk Basung dengan harga Rp1,2 juta.

"Sabu-sabu seberat satu ji ini saya bagi dua dengan DS," katanya lagi.

Atas perbuatanya, M dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Selama Januari sampai 6 Mai 2016, Polres Agam berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba sebanyak 11 kasus dengan tersangka 13 orang.

Sedangkan pada 2015 sebanyak 23 kasus, pada 2014 sebanyak 11 kasus, dan 2013 sebanyak 10 kasus. (*)