Kemendes: JDN Bagian dari Sosialisasi Dana Desa

id Kemendes

Jakarta, (Antara) - Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan Jelajah Desa Nusantara (JDN) merupakan bagian dari sosialisasi dana desa.

"Tim JDN berkeliling di tiga pulau di Tanah Air yakni Sulawesi, Jawa dan Sumatera. Kami mendatangi sejumlah desa yang kami lewati dan singgah untuk berdialog dengan masyarakat tentang dana desa," ujar Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa.

Perjalanan dimulai 27 April dengan etape pertama di Pulau Sulawesi. Di pulau itu, tim mengunjungi Makassar, Polewali Mandar, Donggala, Toli-toli, dan Gorontalo Utara.

Untuk etape kedua, Tim JDN akan melalui tiga provinsi dan 25 kabupaten di Pulau Jawa. Rute yang ditempuh dimulai dari Jakarta dan akan melalui diantaranya desa-desa di Cirebon, Magelang, Trenggalek, dan berakhir di Situbondo.

Sementara Pulau Sumatera akan menjadi etape ketiga. Tim JDN akan melalui enam provinsi dan 16 kabupaten melalui jalur lintas timur. Lokasi yang akan dikunjungi diantaranya adalah Ogan Komering Ilir, Muaro Jambi, Rokan Hulu, Kampar, dan Samosir.

"Lokasi tersebut dipilih dengan pertimbangan 73 persen dana desa disalurkan di tiga pulau itu," kata dia.

Pulau Jawa dan Bali dengan total 23.118 desa mendapatkan alokasi dana desa sebesar 32 persen, Pulau Sumatera dengan 22.982 desa mendapatkan alokasi 30 persen, dan Pulau Sulawesi dengan 8.679 desa mendapatkan alokasi sebesar 11,4 persen.

"Tim JDN akan menempuh 6.872 kilometer. Melalui JDN ini, kami ingin mengajak seluruh elemen di desa untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Dana Desa harus digunakan secara tepat untuk pembangunan desanya masing-masing," kata dia.

Kegiatan JDN juga akan diisi dengan aksi nyata membangun infrastruktur desa. Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp46,9 triliun pada 2016.

Jumlah tersebut akan disalurkan ke 74.754 desa dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan oleh Kementerian Keuangan sebesar 60 persen pada April. Sementara tahap kedua disalurkan sebesar 40 persen pada Agustus.

Prioritas penggunaan dana desa telah ditetapkan oleh Kemendesa PDTT melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21/ 2015, yakni untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (*)