Payakumbuh, (AntaraSumbar) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Payakumbuh diduga melakukan politik transaksional dalam melakukan penjaringan bakal calon wali kota setempat.
Seorang bakal calon Wali Kota Payakumbuh, Darlis Ilyas saat dihubungi di Payakumbuh, Senin, mengakui ketika membaca salah satu poin yang harus dipenuhi sebagai persyaratan yang isinya mengharuskan bakal calon membuat pernyataan bersedia membayar kontribusi kepada partai jika terpilih menjadi kepala daerah.
"Tegasnya, PPP membuka peluang terjadinya praktik transaksional dan membahayakan bagi balon wali kota dan balon Wakil wali kota, termasuk bagi partai itu sendiri karena perbuatan tersebut dilarang dalam undang-undang," kata dia.
Ia menjelaskan jika ada kos politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) hal itu sah-sah saja.
Akan tetapi, ujar dia, jika ditulis sebagai salah satu syarat dan sebuah keharusan bagi balon membuat pernyataan tersebut, jika nanti terpilih saat pilkada bisa disanksi sebab tindakannya sudah menjurus transaksional.
"Tindakan itu sama halnya dengan mengundang calon yang diusung dan pengurus partai dijerat hukum, pasalnya praktik itu membuka peluang terjadinya gratifikasi," jelas dia.
Darlis mengakui, ia tidak akan tidak akan mendaftar ke PPP, sebab kemudian hari justru mendatangkan petaka.
Ia tidak hanya mempersoalkan pernyataan bersedia membayar kontribusi semata, namun dia juga mempertanyakan adanya syarat yang dibuat PPP yang mengharuskan bakal calon membuat surat tentang daftar kekayaan pribadi.
"Menurut hemat saya, meminta daftar kekayaan pribadi bakal calon, tentunya bukan ranahnya partai, tapi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," sebut dia.
Sementara, bakal calon Wali Kota Payakumbuh, Almaisyar menerangkan ia tidak melampirkan pernyataan bersedia membayar kontribusi kepada partai, meskipun sebagai salah satu syarat oleh PPP.
Mantan Calon Wali kota Payakumbuh periode 2012 hingga 2017 tersebut sudah menyerahkan formulir pendaftaran sebagai bakal calon wali kota ke PPP, Minggu.
"Terserah, apakah PPP menerima atau mencoretnya saya sebagai bakal calon wali kota, yang jelas saya tidak membuat pernyataan bersedia membayar kontribusi," kata dia.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Payakumbuh, Ahmad Zipal saat dihubungi membenarkan adanya syarat bagi bakal calon wali kota dan balon wakil wali kota mengharuskan membuat pernyataan membayar kontribusi kepada partai.
"Formulir pendaftaran itu mengadopsi yang ada di internet. Maksud dibuatnya pernyataan seperti itu supaya jangan putus hubungan kepala daerah dengan partai, sebab sebelumnya PPP pernah dikhianati oleh wali kota yang diusung partai," sebut dia.
"Supaya kasus tersebut tidak terulang lagi maka diputuskan untuk membuat persyaratan seperti itu," tambah dia.
Menurutnya, tidak ada masalah dengan persyaratan itu, karena sudah biasa dibuat partai dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah.
Ketika ditanya, apakah persyaratan mengharuskan bakal calon membuat penyataan bersedia membayar kontribusi tersebut pihaknya membatahnya.
"Hal itu biasa saja dan lumrah terjadi. Tapi jika persyaratan itu ada yang membuat bakal calon yang keberatan, PPP tidak mempersoalkannya dan itu tidak mutlak," lanjut dia. (*)
Berita Terkait
Pemkab Pesisir Selatan tepis isu mutasi soal politik, BKPSDM : Semua prosedural
Senin, 25 Maret 2024 13:09 Wib
Menyigi Program Bang Wako dan Energi di Tahun Politik
Minggu, 24 Maret 2024 14:38 Wib
Anies-Muhaimin sampaikan sikap politik hasil Pilpres 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:08 Wib
Orang "Miskin" Dilarang Nyaleg
Minggu, 25 Februari 2024 23:14 Wib
Bawaslu Solok Selatan proses dugaan politik uang
Jumat, 16 Februari 2024 16:01 Wib
Prabowo-Gibran Pimpin hasil "Exit poll" Indikator Politik
Rabu, 14 Februari 2024 18:25 Wib
Lapas Bukittinggi sosialisasikan hak politik Pemilu ke warga binaan
Selasa, 13 Februari 2024 16:29 Wib
Lapas Bukittinggi siapkan tiga TPS salurkan hak politik warga binaan
Senin, 12 Februari 2024 14:06 Wib