Wabup Pasaman Minta Pengawasan Dana BOS Diperketat

id Wabup Pasaman

Lubuk Sikaping, (Antara) - Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Atos Pratama meminta pengelolaan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah setempat untuk diawasi dengan baik dan diperketat.

"Saya minta pengelolaan dana BOS benar-benar diawasi dengan baik. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya," katanya di Lubuk Sikaping, Senin.

Wabup juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola dana BOS karena sangat berpotensi untuk terseret masalah hukum.

"Jangan sampai kepala sekolah terseret masalah hukum karena ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS ini," katanya.

Sementara itu Manejer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Budi Indrawan mengatakan dana BOS bagi Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat tersebut dicairkan dalam empat tahap atau per triwulan.

"Saat ini yag telah dicairkan baru triwulan ke II. Dana BOS SD yang telah dicairkan sebesar Rp15,8 miliar untuk 39.601 siswa. Dan untuk BOS SMP sebesar Rp5,3 miliar untuk 10.629 siswa," katanya.

Budi mengatakan dana BOS yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah pusat ini bertujuan agar orangtua siswa tidak lagi terbebani biaya pendidikan anak-anaknya, dan bisa meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

"Alokasi bantuan per siswa tahun ini sebesar Rp800.000 untuk tingkat SD/ Sederajat dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA/ Sederajat," ujarnya.

Untuk penggunaan dana BOS, katanya, bisa digunakan untuk pengembagan perpustakaan dan buku, penerimaan peserta didik baru, pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran honorium guru honor, membantu siswa kurang mampu dan lainnya.

"Dengan adanya dana bantuan ini bisa membebaskan pungutan bagi siswa yang kurang mampu di sekolah negeri dan swasta," ujarnya.

Agar tidak ada permasalahan dalam pengelolaan dana BOS, ia meminta kepada pihak sekolah untuk dijalankan sesuai petunjuk teknis dan pedoman penggunaannya.

"Jika digunakan sesuai dengan aturan yang tepat, maka kepala sekolah tidak perlu takut berurusan dengan masalah hukum," ujarnya. (*)