Lubuk Sikaping, (Antara) - Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Atos Pratama meminta pengelolaan dana Batuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah setempat untuk diawasi dengan baik dan diperketat.
"Saya minta pengelolaan dana BOS benar-benar diawasi dengan baik. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya," katanya di Lubuk Sikaping, Senin.
Wabup juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola dana BOS karena sangat berpotensi untuk terseret masalah hukum.
"Jangan sampai kepala sekolah terseret masalah hukum karena ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana BOS ini," katanya.
Sementara itu Manejer BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Budi Indrawan mengatakan dana BOS bagi Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sederajat tersebut dicairkan dalam empat tahap atau per triwulan.
"Saat ini yag telah dicairkan baru triwulan ke II. Dana BOS SD yang telah dicairkan sebesar Rp15,8 miliar untuk 39.601 siswa. Dan untuk BOS SMP sebesar Rp5,3 miliar untuk 10.629 siswa," katanya.
Budi mengatakan dana BOS yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah pusat ini bertujuan agar orangtua siswa tidak lagi terbebani biaya pendidikan anak-anaknya, dan bisa meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
"Alokasi bantuan per siswa tahun ini sebesar Rp800.000 untuk tingkat SD/ Sederajat dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA/ Sederajat," ujarnya.
Untuk penggunaan dana BOS, katanya, bisa digunakan untuk pengembagan perpustakaan dan buku, penerimaan peserta didik baru, pembelian alat tulis kantor (ATK), pembayaran honorium guru honor, membantu siswa kurang mampu dan lainnya.
"Dengan adanya dana bantuan ini bisa membebaskan pungutan bagi siswa yang kurang mampu di sekolah negeri dan swasta," ujarnya.
Agar tidak ada permasalahan dalam pengelolaan dana BOS, ia meminta kepada pihak sekolah untuk dijalankan sesuai petunjuk teknis dan pedoman penggunaannya.
"Jika digunakan sesuai dengan aturan yang tepat, maka kepala sekolah tidak perlu takut berurusan dengan masalah hukum," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
PDI-P Pasaman Barat buka pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati
Senin, 22 April 2024 17:11 Wib
Sabar AS paparkan capaian Pemkab Pasaman dihadapan IKLS Pekanbaru
Minggu, 21 April 2024 20:28 Wib