Kemenkeu: DAK Harus Sinkron dengan Pembangunan Daerah

id Kemenkeu

Jakarta, (Antara) - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 harus dilakukan dengan prinsip sinkronisasi dan keselarasan pembangunan daerah.

"Sesuai prinsip ini, usulan kegiatan per bidang/subbidang DAK dari daerah harus disinkronisasikan dengan kegiatan pada bidang/subbidang lainnya yang terkai," katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin.

Hal tersebut, ia sampaikan saat "Workshop Penyusunan, Penyampaian, dan Penilaian Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Untuk Alokasi Anggaran 2017".

Sinkronisasi itu, kata dia, dimaksudkan untuk mewujudkan adanya konektivitas "output atau outcome" kegiatan yang bisa memberi manfaat optimal untuk masyarakat.

"Misalnya, pembangunan sekolah, pasar, pelabuhan, dan pariwisata yang perlu diikuti dengan penyedian akses jalan yang memadai menuju objek-objek tertentu," tuturnya.

Selain itu, kata Boediarso, pembangunan harus merata dan tidak boleh terkonsentrasi hanya pada satu kawasan atau kecamatan saja sehingga perlu keselarasan "master plan" regional antara provinsi, kabupaten, kota bahkan desa.

Sementara itu, ia juga menjelaskan pengalokasian DAK berbasis usulan daerah antara lain akan diprioritaskan mempercepat pembangunan infrastruktur publik di daerah.

"Baik infrastruktur yang terkait dengan pelayanan dasar untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) maupun infrastruktur publik untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan, dan pariwisata sesuasi prioritas nasional," tuturnya.

Menurutnya, target penyediaan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional tersebut perlu disinkronisasikan dengan usulan daerah.

"Karena pada prinsipnya hanya daerah lah yang mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya sehingga dalam usulan DAK, daerah akan diberikan menu pilihan kegiatan yangg sesuai prioritas nasional dan kebutuhan daerah," ucap Boediarso. (*)