Wahyu Iramana Putra Segera Disidang

id Wahyu Iramana Putra, Kasus, Judi

Padang, (AntaraSumbar) - Kasus dugaan perjudian yang menjerat nama Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A daerah setempat.

"Berkas kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan, diantarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, pada Kamis (28/4)," kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Padang, Irdawina di Padang, Jumat.

Ia menyebutkan status berkas tersebut saat ini masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Reno Listowo.

"Setelah diterima pengadilan, berkas tersebut perlu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dari ketua pengadilan. Termasuk jadwal sidang perdana digelar nanti," terangnya.

Selain Wahyu, juga terdapat tiga tersangka lainnya bernama Nusirwan, Osril, serta Jasmian, yang ditangkap di Kawasan Parak Kopi, Kota Padang, Jumat malam (22/1), atas dugaan perjudian.

Dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar diamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp300 ribu, kartu remi dan lainnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda menyebutkan saat pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota.

"Tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota saat berkas dilimpahkan," terangnya.

Ia menyebutkan dalam perkara itu tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada bagian lain, berkas Wahyu tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, pada Selasa (26/1). (*)