Integritas: SP3 Kasus RSUD akan Dibahas Bersama ICW

id ICW, SP3, Kasus RSUD

Integritas: SP3 Kasus RSUD akan Dibahas Bersama ICW

Indonesia Corruption Watch. (ANTARA FOTO)

Padang, (AntaraSumbar) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, mengungkapkan pihaknya akan membahas penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasyidin Padang, dalam pertemuan dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Senin (2/5).

"Pada Senin mendatang, akan ada pertemuan antara ICW dengan koalisi masyarakat anti korupsi seluruh Indonesia. Integritas akan mengikuti pertemuan itu, salah satu bahan yang kami bawa adalah penghentian penyidikan kasus RSUD oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar," kata Koordinator Integritas, Arif Paderi di Padang, Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, jelasnya juga akan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung RI, selain ICW, dan koalisi masyarakat. Sehingga dinilai efektif dalam membahas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejati.

"Langkah ini sebagai juga bentuk peran masyarakat dalam melakukan pengawasan kinerja aparat penegak hukum. Karena selain SP3, kami juga permasalahan lain," jelasnya.

Saat ditanyai tentang rencana praperadilan yang akan diajukan oleh Integritas terhadap SP3 RSUD, ia menyebutkan pihaknya menunggu hasil pertemuan ICW, dan mengumpulkan sejumlah data.

"Setelah dibahas dalam pertemuan itu, diharapkan ada informasi dan langkah yang baik untuk dilakukan. Selain itu kami juga masih mengumpulkan data lengkap mengenai SP3, jika telah lengkap akan dibahas bersama, baru praperadilan diajukan," jelasnya.

Sebelumnya, SP3 terhadap kasus RSUD dikeluarkan oleh pihak Kejati Sumbar, setelah sekitar dua tahun kasus tersebut disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"SP3 dikeluarkan karena berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, untuk kasus itu dinilai tidak cukup bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda dalam keterangan resminya Kamis (21/4).

Ia menjelaskan SP3 kasus itu dikeluarkan oleh Kajati Sumbar Widodo Supriyadi, setelah beberapa pemrosesan. Berawal dari pengajuan dari pihak Kejari Padang yang melakukan penyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara, hingga akhirnya SP3 dikeluarkan oleh Kajati.

Ketika dimintai tanggapan terhadap LSM yang berencana mengajukan praperadilan terhadap SP3 kasus itu, ia tidak mempersoalkan.

"Itu adalah hak bagi masyarakat yang diberikan oleh undang-undang," tambahnya. (*)