Bea Cukai Dumai Amankan 23,7 Ton Bawang

id Bawang Ilegal, Bea Cukai, Dumai

Bea Cukai Dumai Amankan 23,7 Ton Bawang

Ilustrasi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh memusnahkan bawang ilegal di Banda Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Dumai, Riau, (AntaraSumbar) - Tim gabungan Bea Cukai di Kota Dumai kembali mengamankan sekitar 23,7 ton bawang merah impor asal Malaysia pada Rabu dinihari di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai (BC) Dumai Eko Wigiyanto, Rabu menerangkan, bawang ilegal dibawa oleh KM Mutiara Sejati dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dan akan disimpan di salah satu pergudangan di Jalan Merdeka Dumai.

"Sekitar Rabu dinihari tadi, tim patroli BC 15016 mencegah masuk kapal pengangkut puluhan ton bawang merah asal Malaysia saat melintas di Perairan Tanjung Jering Bengkalis," kata Eko.

Berdasarkan informasi yang diterima, bawang merah dalam kemasan 2.500 ini sebelum disimpan di gudang, terlebih dahulu akan dibongkar di Desa Sepahat Kecamatan Bukit Batu Bengkalis.

Saat berlayar di perairan Bengkalis KM Mutiara Sejati berhasil terlacak oleh petugas patroli gabungan Bea Cukai dan langsung dilakukan penindakan dengan pencegahan masuk.

"Kapal ini sudah kami intai sejak lepas berlayar dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dan satu kapten bersama tiga awak kapal telah diamankan petugas," katanya.

Dari operasi penangkapan aktivitas ilegal di perairan yang dilaksanakan gabungan melibatkan Bea Cukai Wilayah Sumatera Barat dan Riau ini akhirnya menetapkan nahkoda berinisial JI sebagai tersangka.

Meski penegahan komoditas hasil pertanian umbi lapis lewat Dumai ini terus dilakukan, namun para pelaku pengimpor bawang ilegal tidak jera dan terus berupaya menyelundupkan bawang tersebut.

Sejak Januari 2016 hingga sekarang telah belasan kali petugas BC menggagalkan penyelundupan bawang dengan total sebelumnya mencapai 236,62 ton.

Penyelundupan bawang impor melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.

Bawang merah hanya bisa masuk melalui beberapa pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun. (*)