Padang, (AntaraSumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang, menyatakan tidak membeda-bedakan pelayanan pembiayaan pengobatan, baik untuk penyakit ringan, sedang maupun berat atau kronis.
"Tidak ada pengecualian apapun terhadap pelayanan pembiayaan suatu penyakit dan semuanya dijamin sama," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Saiban Sidauruk di Padang, Jumat.
Ia mengatakan ketentuan itu termasuk untuk penyakit-penyakit yang menjadi penyebab utama kematian yang akan dijamin pelayanan pembiayaannya karena setiap penderita suatu penyakit berhak untuk sembuh dan mempunyai kesempatan yang sama.
"Yang penting ialah mengikuti setiap proses ataupun prosedur yang ada. Masyarakat dan pihak BPJS Kesehatan harus saling bekerja sama untuk mengoptimalkannya," katanya.
Dalam hal itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinkes dan puskesmas setempat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem kapitasi BPJS berbasis kinerja.
Terkait pemaksimalan pelayanan pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan tersebut, ia mengimbau seluruh peserta BPJS membayar premi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Ia mengatakan pihaknya selalu mengingatkan para peserta untuk membayar melalui "SMS gateway" dan terhitung 1 Juni 2016 pihaknya akan memberlakukan penghentian layanan secara otomatis pada peserta yang terlambat membayar iuran satu bulan.
Jika peserta terlambat membayar kemudian menggunakan layanan maka selain harus melunasi tunggakan, mereka juga akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya rawat inap.
"Hal ini penting diberlakukan mengingat besarnya tunggakan iuaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional kategori mandiri yang mencapai sekitar Rp12 miliar. Dan dari 133.860 peserta mandiri hanya 45 persen yang membayar kewajiban," jelasnya.
Untuk saat ini, total peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Padang mencapai 684.140 orang atau sudah mencakup 80 persen warga kota dengan perincian yang dibiayai APBN 189.080, APBD 22.089, Asuransi Kesehatan 145.205, TNI 8.379 Polri 10.291, swasta 121.258 dan mandiri 133.860.
Sementara salah seorang peserta BPJS Kesehatan Fitra Yogi (34) mengaku dirinya pernah menjalani operasi batu ginjal pada 2015 dan keseluruhan biayanya ditanggung BPJS.
"Pelayanan BPJS Kesehatan ini sangat membantu karena biaya yang ditanggung itu mencapai sekitar Rp20 juta," ujarnya.
Menurutnya, sebagai peserta BPJS Kesehatan dan untuk menikmati pelayanannya memang tidak mudah, namun yang harus dilakukan hanyalah melewati setiap proses atau prosedur.
"Yang penting ikuti proses. Jika tidak, tentu BPJS tidak akan berlaku. Dulu saya proses hampir sebulan sejak jadwal awal operasi. Yang penting sabar," katanya. (cpw)
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib
BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 20:20 Wib