Kedatangan Presiden Berpengaruh Positif Bagi Nelayan Sumbar

id Jokowi, Komodo 2016, Sumbar

Kedatangan Presiden Berpengaruh Positif Bagi Nelayan Sumbar

Presiden Joko Widodo. (ANTARA TV SUMBAR)

Padang, (AntaraSumbar) - Kedatangan Presiden Joko Widodo ke Sumatera Barat dalam rangka Komodo 2016, membawa "angin segar" bagi nasib nelayan di daerah itu, yang selama beberapa waktu terakhir terkena dampak negatif sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hasil pertemuan saya dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pujiastuti, sangat positif. Presiden minta sejumlah regulasi yang menyulitkan nelayan dievaluasi dan direvisi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa (12/4).

Menurutn dia, peraturan yang diminta evaluasi dan revisi itu diantaranya mengenai kemudahan perizinan kapal-kapal nelayan lokal yang berkapasitas di atas 30 GT agar bisa diurus di provinsi.

Kemudian, peraturan tentang batas wilayah tangkapan nelayan, peraturan untuk kemudahan lalu-lintas ekspor hasil tangkapan nelayan, dan beberapa peraturan lainnya.

"Kita berharap hal ini akan dilaksanakan sesegera mungkin, dan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri dan turunannya akan segera dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama Dinas KKP Sumbar akan dengan intens menjadi mitra Menteri KKP dalam mengawal proses pelaksanaan perintah presiden tersebut.

Seiring evaluasi dan revisi, Pemprov Sumbar juga akan menyusun kebijakan lain untuk memberi peluang peningkatan kesejahteraan nelayan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan, selama beberapa waktu terakhir Pemprov Sumbar sebenarnya telah berusaha untuk memperjuangkan nasib nelayan Sumbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Gubernur menurutnya juga telah mengirim surat yang juga ditembuskan pada presiden.

"Sekarang dengan pertemuan langsung antara gubernur dengan presiden dan Menteri KKP, tentu persoalannya segera bisa teratasi," katanya.

Sebelumnya nelayan bagan di Sumbar mengeluhkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak kunjung menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) mereka, meski telah diurus cukup lama.

Akibatnya nelayan bagan dengan mesin di atas 30 GT, tidak dapat melaut. (*)