Legislator: DKP Cari Solusi Permasalahan Nelayan Bagan

id Izin Nelayan Bagan

Padang, (AntaraSumbar) - DPRD Padang mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat mencarikan solusi permasalahan nelayan bagan terkait pengurusan izin kapal 30 gross tonnage yang diserahkan ke Jakarta.

"Dinas terkait perlu mencarikan solusi agar nelayan bagan bisa aman melaut," kata Anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra saat dihubungi dari Padang, Rabu.

Ia menambahkan kondisi saat ini ialah nelayan takut melaut karena izin tidak ada, sedangkan untuk mengurus ke Jakarta atau Kementerian langsung malah hanya mempersulit mereka.

"Nelayan bukannya tidak mau urus surat, tapi aturannya tidak jelas. Ini perlu kajian lagi karena perlu pertimbangan nasib nelayan," sebutnya.

Menurutnya, aturan izin kapal bagan di atas 30 GT itu tidak perlu ke pusat, melainkan seharusnya bisa selesai di pemerintah provinsi ataupun daerah setempat.

Ia menyampaikan sebelumnya memang ada wewenang daerah yakni kapal di bawah tujuh GT dan wewenang provinsi kapal tujuh GT hingga 30 GT, namun yang jadi masalah ialah sebagian besar kapal milik nelayan daerah di atas 30 GT.

"Ini harus dipikirkan pula oleh DKP Padang. Carikan solusi, pikirkan nasib nelayan serta tanggapi keluhan mereka," tegasnya.

Ia mengatakan jangan sampai DKP lepas tangan dan hanya bergantung pada pemerintah pusat karena hal itu menyangkut kepentingan banyak nelayan.

Menurutnya, saat ini saja ada sekitar 70 kapal bagan di Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah yang 56 di antaranya beroperasi. Jika satu kapal saja memuat 15 nelayan dengan tanggungan beberapa anggota keluarga, tentu sangat banyak yang menggantungkan hidup pada profesi itu.

"Jadi DKP Padang menjadi perpanjangan tangan dari total mencapai sekitar 1.000 orang yang bergantung pada kapal bagan itu," jelasnya.

Sementara Kepala DKP Kota Padang, Zalbadri mengatakan pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut pada Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan dan berharap dapat segera ditindaklanjuti.

"Nanti kan pasti disampaikan ke Menteri. Jadi kita masih menunggu sampai saat ini," ujarnya. (cpw)