Polisi Agam Akan Tertibkan Senjata Rakitan Warga

id Polisi Agam Tertibkan Senjata Rakitan Warga

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, akan menertibkan senjata api rakitan yang dimiliki warga di daerah itu, agar tidak disalah gunakan.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Binmas Polres Agam, Ipda Akhiruddin di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan, penertiban senjata api rakitan ini akan dilakukan dalam waktu dekat oleh tim.

"Tim ini berasal dari Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Sabara dan lainnya. Tim akan menertibkan seluruh senjata rakitan yang dimiliki oleh warga," tambahnya.

Penertiban yang dilakukan ini, sebutnya, untuk menindak lanjuti surat edaran resmi kepada masyarakat beberapa hari lalu.

Dalam surat edaran itu, masyarakat agar tidak mempergunakan sejata api rakitan atau biasa disebut "balansa" untuk berburu, kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Untuk mereka yang memiliki keterampilan merakit, agar menghentikan aktivitas mereka untuk memproduksi senjata.

"Surat edaran ini kami sampaikan setelah terjadi kasus salah tembak salah seorang warga Palembayan saat berburu kijang, Sabtu (20/2)," katanya.

Selain memberikan surat edaran, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api rakitan, karena melanggar UU Darudat RI No 12 tahun 1951.

Pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat menerima mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan mengangkut, mempergunakan, mengeluarkan dan lainnya maka di hukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Salah seorang warga Lubuk Basung, Zuriko (27), menyambut baik penertiban senjata api rakitan yang akan dilakukan Polres setempat, karena keberadaan senjata api ini sangat meresahkan masyarakat.

"Saya mendukung penertiban senjata api tersebut. Apabila tidak ditertibkan akan ada korban salah tembak lainnya di daerah itu," katanya.