Polres Agam: Warga Serahkan Balansa

id Senjata Api Rakitan, Polres Agam

Polres Agam: Warga Serahkan Balansa

Ilustrasi. Kapolsek Sangir Batang Hari, AKP Amrijon (kiri), memperlihatkan senjata api rakitan yang ditemukan jajarannya di Jorong Madiak, Nagari Abai, pada Rabu (3/2). (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Kepala Kepolisian Resor Agam AKBP Eko Budhi Purwono mengimbau kepada warga yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan ke Polsek terdekat, dalam upaya menjaga kemanan dan ketentraman masyarakat.

"Mari serahkan dan laporkan ke Polsek untuk keselamatan, karena akan membahayakan warga lain. Kita telah menyampaikan surat ederan resmi kepada masyarakat," kata Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Binmas AKP Jabanur di Lubuk Basung, Kamis.

Dalam surat edaran itu, masyarakat agar tidak mempergunakan sejata api rakitan atau biasa disebut "balansa" untuk berburu, kemudian menyerahkannya kepada polisi.

Untuk mereka yang memiliki keterampilan merakit, agar menghentikan aktivitas mereka untuk memproduksi senjata.

"Surat edaran ini kita sampaikan setelah terjadi kasus salah tembak salah seorang warga Palembayan saat berburu kijang, Sabtu (20/2)," katanya.

Beberapa hari kedepan, tambahnya, pihaknya akan kembali memantau dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Apabila perlu kita akan melakukan razia peredaran senjata ini," katanya.

Saat ini belum ada masyarakat yang menyerahkan senjata kepada pihak kepolisian.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Darudat RI No 12 tahun 1951.

Pada pasal 1 ayat 1 menjelaskan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan, membuat menerima mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, menyimpan mengangkut, mempergunakan, mengeluarkan dan lainnya maka di hukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)