Ketua DPD Bantu Korban Bencana Limapuluh Kota

id Irman Gusman, Banjir Limapuluh Kota

Ketua DPD Bantu Korban Bencana Limapuluh Kota

Ketua DPD Irman Gusman. (ANTARA FOTO)

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Ketua DPD RI Irman Gusman membantu korban bencana alam yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi beberapa hari yang lalu.

"Saya memilih hadir kesini, selain menghadiri serah terima jabatan bupati, juga mengantar bantuan terhadap korban bencana alam," kata dia di Sarilamak, Kamis.

Ia menambahkan hal itu saat serah terima jabatan Bupati Limapuluh Kota dari Pejabat Bupati Yendri Tomas kepada Irfendi Arbi dan Ferizal Ridwan sekaligus memberikan bantuan bagi korban bencana yang melanda daerah itu pada beberapa waktu lalu.

Kemudian dalam rombongannya, ia juga membawa sejumlah pejabat yang ada di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemenpupera), kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain itu, beberapa kementerian terkait itu dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengambil langkah agar bercana dapat teratasi pada masa yang akan datang.

"Ke depannya Kemenpupera akan melakukan pendataan terhadap lokasi bencana dan titik-titik yang yang perlu dilakukan reboisasi," ujar dia.

Ia mengingatkan, semua kepala daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap penebangan hutan sembarangan serta galian tanpa izin.

Menurutnya, saat ini Indonesia dan berbagai negara lainnya sedang dilanda pemanasan global dan perubahan iklim, untuk itu perlu keikutsertaan semua elemen untuk menjaga kelestarian alam.

Bantuan yang berjumlah Rp100 juta dari DPD tersebut diserahkan secara simblosi kepada Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Nasriyanto mengatakan pada 7 hingga 8 Februari beberapa bencana yang melanda, diantanta banjir, jalan ambruk, dan longsor.

Akibat musibah tersebut ribuan hektar lahan pertanian rusak, lebih 1.000 rumah warga yang terendam, dan kerugian akibat musibah tersebut mencapai ratusan miliar. (*)