Aset Koperasi Pesisir Selatan Capai Rp130 Miliar

id Aset Koperasi, Pesisir Selatan

Painan, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan mencatat total aset koperasi yang ada di kabupaten itu sebanyak Rp130 miliar pada tahun 2015.

Kepala Dinas Usaha Kecil Menengah Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (UKM Koperindagpas) Pesisir Selatan Erdianto, di Painan, Jumat, mengatakan total aset tersebut terjadi peningkatan sebesar 10,19 persen dari tahun sebelumnya (2014).

Aset tersebut dimiliki oleh sebanyak 182 koperasi aktif yang menjalankan fungsinya dengan baik sesuai dengan tujuan dan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.

Jumlah koperasi yang ada di kabupaten itu tercatat sebanyak 295 unit. Dari jumlah itu tercatat jumlah koperasi yang tidak aktif hingga akhir tahun 2015 sebanyak 113 unit.

"Koperasi aktif ini sudah berbadan hukum, otomatis koperasi tidak aktif adalah koperasi yang tidak berbadan hukum. Dari tahun 2010 hingga 2015 jumlah koperasi aktif di kabupaten ini mengalami naik turun, " ujarnya.

Pada 2013 jumlah koperasi aktif bertambah sebanyak 18 unit menjadi 183 unit atau naik 10,91 persen dan tahun 2014 berkurang sebanyak sembilan unit menjadi 174 unit. Pada tahun 2015 kembali bertambah sebanyak delapan unit menjadi 182 unit.

Dari jumlah tersebut, warga yang bergabung dengan berbagai koperasi yang ada tercatat sebanyak 40 ribu jiwa. Modal usaha yang dimilikinya sejak tahun 2012 hingga 2015 mengalami penambahan, baik modal usaha sendiri maupun pinjaman sebesar Rp8,3 miliar atau 16,16 persen.

"Agar koperasi tetap sehat dan aktif, kita (pemkab) terus melakukan pengawasan dan pembinaan. Kepada pengurus koperasi yang ada diimbau untuk selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," katanya.

Upaya tersebut bertujuan agar koperasi di kabupaten itu terus berkembang dan dapat memberikan kesejahteraan sertapeningkatan ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, RAT merupakan hal yang sangat penting sebagai forum pertanggung jawaban pengurus terhadap anggotanya selama satu tahun, sesuai pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Anggota DPRD kabupaten setempat, Herpidamson meminta pemkab setempat untuk terus melakukan evaluasi terhadap koperasi yang ada guna melihat sejauh mana perkembangan koperasi tersebut dari tahun ke tahunnya.

"Kami juga meminta pemkab untuk menindak tegas koperasi nakal yang tidak memiliki badan hukum atau rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam karena perbuatannya sangat merugikan masyarakat," katanya. (*)