Padang, (AntaraSumbar) - Sejumlah pengamat bidang hukum di Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati usulan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perlu memilah peran dan fungsi legislasi di daerah.
"Untuk memperkuat eksistensi DPD di daerah sudah seharusnya mencari persoalan yang sekiranya tidak dapat diselesaikan oleh daerah seperti tentang kebijakan sumber daya alam," kata salah satu pengamat Hukum Administrasi Negara yang fokus pada bidang pertanahan, Kurnia Warman dalam Forum Grup Diskusi di Universitas Andalas, Padang, Jumat.
Dia menyebutkan salah satu permasalahan yang bisa dibahas misalnya tentan aturan pengeluaran dana desa.
Dalam hal ini, katanya, DPD bisa menganalisis kebijakan tersebut sebagai pemberian atau justru kewajiban dari pemerintah.
Sebab, ujarnya, dengan beragamnya wilayah desa dan kepentingannya pemerataan pemberian dana desa untuk semua daerah masih perlu dibahas lebih dalam.
Hal inilah yang menjadi tugas dan riset DPD dengan menjadi mediator antara pusat dan daerah pada setiap permasalahan yang ada, termasuk memberikan masukan dan arahan kepada dua belah pihak.
Pengamat Hukum Tata Negara Unand Padang, Charles Simabura juga mengatakan perlu ada ruang dan cara khusus DPD untuk memperkuat eksistensinya dalam legislasi di daerah.
Menurutnya terdapat tiga usulan yang bisa dilakukan yakni memperkuat forum komunikasi daerah, musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah, serta banyak melakukan rapat koordinasi dengan daerah.
Dengan melakukan hal tersebut tentunya DPD akan mendapatkan semacam pandangan dari masyarakat tentang permasalahan yang selama ini luput dari perhatian.
Hal ini, katanya, tentunya bisa dimanfaatkan oleh DPD untuk mengambil persoalan tersebut dan menjadi topik pembahasan di tingkat dewan.
Ketiga usulan ini juga, kata dia, sebagai salah satu jalan untuk memastikan mekanisme hubungan antara DPD dan pemerintahan daerah.
Pengamat Informasi sekaligus perwakilan Komisi Informasi Sumbar, Sondri mengatakan perlu adanya evaluasi tiap tahun yang dilakukan di tingkat majelis atau DPD tentang permasalahan yang muncul.
Dari hasil evaluasi ini katanya akan teridentifikasi permasalahan yang penting namun tidak mampu diselesaikan daerah tersebut.
"Dengan begitu peranan sebagai legislasi akan lebih terlihat dibanding saat ini yang terkesan sebagai badan sosialisasi undang-undang semata," katanya.
Menanggapi hal tersebut anggota DPD-RI dari wilayah Banten, Achmad Subadri setuju dengan usulan untuk memilah peran legislasi tersebut.
Menurutnya hal ini dijadikan sebagai masukkan untuk timnya dalam mewujudkan eksistensi DPD di masyarakat.
Terkait perlunya musyawarah dan koordinasi, sejauh ini DPD telah melakukan hal tersebut, ujarnya. (*)
Berita Terkait
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Kemlu: Tidak ada korban WNI dalam insiden jembatan ambruk Baltimore
Kamis, 28 Maret 2024 9:37 Wib
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Menlu: RI siap kirim bantuan Palestina-Sudan dari jalur udara
Selasa, 26 Maret 2024 16:23 Wib
Menparekraf RI : Kuliner salah satu kekuatan pariwisata Sumbar
Minggu, 24 Maret 2024 5:02 Wib
KPU RI tetapkan PDIP raih suara terbanyak di Pileg DPR RI Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 9:07 Wib
KPU RI siap hadapi sengketa hasil Pemilu 2024 di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:05 Wib
KPU RI ucapkan terima kasih atas kerja keras jurnalis beritakan pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 9:03 Wib