Pengamat Sepakat DPD-RI Perlu Pilah Peran Legislasi

id DPD-RI, Pilah Peran Legislasi

Padang, (AntaraSumbar) - Sejumlah pengamat bidang hukum di Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati usulan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perlu memilah peran dan fungsi legislasi di daerah.

"Untuk memperkuat eksistensi DPD di daerah sudah seharusnya mencari persoalan yang sekiranya tidak dapat diselesaikan oleh daerah seperti tentang kebijakan sumber daya alam," kata salah satu pengamat Hukum Administrasi Negara yang fokus pada bidang pertanahan, Kurnia Warman dalam Forum Grup Diskusi di Universitas Andalas, Padang, Jumat.

Dia menyebutkan salah satu permasalahan yang bisa dibahas misalnya tentan aturan pengeluaran dana desa.

Dalam hal ini, katanya, DPD bisa menganalisis kebijakan tersebut sebagai pemberian atau justru kewajiban dari pemerintah.

Sebab, ujarnya, dengan beragamnya wilayah desa dan kepentingannya pemerataan pemberian dana desa untuk semua daerah masih perlu dibahas lebih dalam.

Hal inilah yang menjadi tugas dan riset DPD dengan menjadi mediator antara pusat dan daerah pada setiap permasalahan yang ada, termasuk memberikan masukan dan arahan kepada dua belah pihak.

Pengamat Hukum Tata Negara Unand Padang, Charles Simabura juga mengatakan perlu ada ruang dan cara khusus DPD untuk memperkuat eksistensinya dalam legislasi di daerah.

Menurutnya terdapat tiga usulan yang bisa dilakukan yakni memperkuat forum komunikasi daerah, musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah, serta banyak melakukan rapat koordinasi dengan daerah.

Dengan melakukan hal tersebut tentunya DPD akan mendapatkan semacam pandangan dari masyarakat tentang permasalahan yang selama ini luput dari perhatian.

Hal ini, katanya, tentunya bisa dimanfaatkan oleh DPD untuk mengambil persoalan tersebut dan menjadi topik pembahasan di tingkat dewan.

Ketiga usulan ini juga, kata dia, sebagai salah satu jalan untuk memastikan mekanisme hubungan antara DPD dan pemerintahan daerah.

Pengamat Informasi sekaligus perwakilan Komisi Informasi Sumbar, Sondri mengatakan perlu adanya evaluasi tiap tahun yang dilakukan di tingkat majelis atau DPD tentang permasalahan yang muncul.

Dari hasil evaluasi ini katanya akan teridentifikasi permasalahan yang penting namun tidak mampu diselesaikan daerah tersebut.

"Dengan begitu peranan sebagai legislasi akan lebih terlihat dibanding saat ini yang terkesan sebagai badan sosialisasi undang-undang semata," katanya.

Menanggapi hal tersebut anggota DPD-RI dari wilayah Banten, Achmad Subadri setuju dengan usulan untuk memilah peran legislasi tersebut.

Menurutnya hal ini dijadikan sebagai masukkan untuk timnya dalam mewujudkan eksistensi DPD di masyarakat.

Terkait perlunya musyawarah dan koordinasi, sejauh ini DPD telah melakukan hal tersebut, ujarnya. (*)