DPD-RI Gelar FGD Bahas Hubungan dengan Daerah

id DPD-RI, FGD, Bahas Hubungan dengan Daerah

Padang, (AntaraSumbar) - Tim Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas tentang mekanisme hubungan dengan pemerintahan daerah, di Universitas Andalas (Unand) Padang, Jumat.

"Tujuan FGD ini untuk mencari aspirasi sekaligus masukkan dari praktisi, pakar dan pemda dalam menentukan upaya DPD memudahkan hubungan dengan daerah yang sejauh ini belum terbina dengan baik," Kata staf ahli DPD-RI Mahfud.

Dia menyebutkan latar belakang FGD ini yakni belum adanya dasar hukum yang kuat dalam membentuk relasi antara pemerintahan daerah dan DPD. Misalnya terkait dengan menyamakan pandangan daerah tentang konsep otonomi daerah dengan tugas dan fungsi DPD.

Selain itu juga FGD ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa sesuai UU MD3 dan UUD 1945 peran dan fungsi DPD sejauh ini hanya dalam legislasi. Sehingga FGD ini bertujuan untuk mencarikan titik temu peran dari DPD dalam hubungannya dalam pengawasan di daerah.

Dengan FGD ini diharapkan mendapat masukkan dari praktisi tentang pandangan atau riset selama ini tentang DPD dan kinerjanya.

"Kami hadir dengan enam anggota panitia perancang UU DPD," ujarnya.

Keenam orang itu sebutnya yakni Ketua Panitia M Afnan Hadikusumo, Emma Yohana, Yanes Murib, Eni Khairani, Ahmad Subadri, Rafli.

Menurutnya datangnya rombongan ini membuktikan keseriusan DPD RI dalam memperkuat peran dan fungsinya untuk daerah.

Sementara itu Akademisi dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand, Charles Simabura mengkritisi terkait kantor DPD di daerah yang saat ini tidak jelas peran dan fungsinya.

Menurutnya ini menjadi titik tolak dari jalinan hubungan DPD dengan pemerintahan daerah. Sebab baik pemerintah maupun masyarakat tidak terlalu mengetahui peran dari kantor DPD di daerah.

Senada dengan itu perwakilan dari Biro Hukum Sumbar, Weri Ratna Darwis mengatakan saat ini pemda tidak terlalu paham dengan kinerja DPD RI termasuk keberadaan kantornya.

Menurutnya keberadaan kantor tersebut perlu dijelaskan fungsinya, sebagai penampung aspirasi atau perwakilan kelembagaan semisal Ombudsman atau Komnas HAM.

Sementara itu kegiatan yang difasilitasi Pusako Unand ini juga dihadiri oleh perwakilan mahasiswa, LBH, Pengadilan, Kemenkumham, dan Komisi Informasi. (*)