DPU Padang: Penerangan Pantai Padang Sudah Maksimal

id DPU Padang

Padang, (Antara) - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan penerangan di kawasan Pantai Padang telah maksimal dengan cakupan 40 hingga 50 meter, dan tidak bisa dipaksakan untuk menambah titik lampu di pasir pantai.

"Kami telah pasang lampu di tiang-tiang jalan utama, bahkan ada empat tiang yang dipasang lampu besar tegangan maksimal setinggi 30 meter. Itu sudah cukup," kata Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas PU Padang, Zainal Abidin di Padang, Jumat.

Ia menegaskan untuk tambahan penerangan di sekitar bibir pantai tidak dapat dilakukan karena hal tersebut dapat membuat tiang-tiang yang dibangun menjadi keropos.

"Lampu yang ada saat ini mampu menerangi pantai dan sepanjang jalan. Tambahan penerangan yang dipasang di pasir pantai jelas tidak bisa dilakukan," katanya.

Berdasarkan pantauan Antara di sepanjang Pantai Padang saat matahari mulai tenggelam hingga malam hari, lampu penerangan yang ada memang terlihat mampu menerangi sepanjang jalan di sekitar kawasan tersebut.

Namun lampu-lampu itu hanya mampu menerangi jalan umum terutama di depan landmark Kota Padang yang berseberangan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC), hanya menerangi sebagian bibir pantai saja dan selebihnya terlihat gelap.

Terkait dengan ditakutkannya penyalahgunaan lokasi oleh segelintir oknum untuk berbuat maksiat, Zainal menyampaikan hal tersebut hanya tergantung pada etika masing-masing orang untuk datang ke sana.

"Jika tujuan mengunjungi pantai sudah salah, jangankan malam hari, siang hari pun dapat terjadi. Semua tergantung niat," ujarnya.

Namun jika minimnya penerangan di sekitar bibir pantai itu memang dimanfaatkan untuk hal negatif, tentunya nanti pemkot akan mencarikan solusi terbaik.

Sementara Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Zaharman menyarankan agar dinas atau pihak terkait penataan pantai memasang CCTV di kawasan tersebut agar dapat dilakukan pemantauan secara terus-menerus.

Menurutnya, dengan dipasangnya CCTV tentu oknum-oknum melakukan tindakan kriminal, rusuh atau mengarah ke tujuan maksiat dapat dikontrol, dicegah atau nantinya ditangkap dan diberi sanksi. (*)