Keluarga Korban Pertanyakan Pengunduran Sidang Dosen Unand

id Pembunuhan, Dosen Unand

Padang, (AntaraSumbar) - Pihak keluarga "DY", korban pembunuhan oleh oknum dosen Universitas Andalas (Unand) Padang, "IK", mempertanyakan pengunduran sidang pembacaan tuntutan untuk kedua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang.

"Kami kecewa dengan kinerja jaksa, kenapa sidang pembacaan tuntutan sampai diundur dua kali seperti ini," kata bapak korban Azril Aziz, usai sidang diundur di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak terima dengan pengunduran itu karena menilai fakta, serta alat bukti yang terungkap di persidangan sudah jelas.

"Saya selalu hadir dalam setiap persidangan, perbuatan itu telah jelas dan mempunyai dua alat bukti yang sah. Kenapa jaksa begitu lama menyelesaikan tuntutan," protesnya.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap "IK" telah diundur sebanyak dua kali. Pertama pada Rabu (3/2), kedua pada Rabu (10/2), dan akan dilanjutkan Senin (15/2).

Yang dikhawatirkan keluarganya, lanjutnya, ada sesuatu di balik pengunduran sidang itu yang nantinya mencederai keadilan.

"Kami khawatir ada deal-deal dan terjadi tawar-menawar tuntutan yang akan diberikan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kecurigaan dari pihak keluarga itu semakin kuat ketika melihat situasi sidang saat diundur.

"Pada sidang saat ini, tidak satupun keluarga dari terdakwa yang tidak datang. Seolah-olah mereka sudah tahu bahwa sidang akan diundur," jelasnya.

Sementara pihak keluarga, lanjutnya, telah menunggu sejak pagi hingga sore sekitar Pukul 15.00 WIB, hanya untuk mendengarkan bahwa sidang diundur.

Ia juga mengungkapkan, agar tidak muncul ketidakadilan dalam tuntutan jaksa nantinya. Salah satunya melarikan tuntutan ke pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dari Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) sebagaimana yang didakwakan.

"Di persidangan sudah ditampilkan video permintaan maaf yang dibuat terdakwa sebelum melakukan pembunuhan, itu sudah menguatkan bahwa telah direncanakan sebelumnya. Jangan sampai dilarikan dari Pasal 340 KUHP," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, ketika menilai ada yang ganjil dengan tuntutan jaksa.

"Ini bukan tentang pembunuh harus dibunuh juga, tapi untuk keadilan. Jangan sampai kami telah kehilangan anggota keluarga, sementara proses hukumnya diobok-obok oleh kepentingan individu," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, Sudarmanto mengatakan pihaknya dapat memaklumi kekecewaaan dari pihak keluarga itu.

Hanya saja, ia meminta pengertian dari keluarga dan memberi waktu bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan.

"Kami minta pengertian dari pihak keluarga karena ini bukan perkara biasa. Jadi tuntutan harus disusun secermat mungkin agar nanti tidak terpatahkan," ujarnya.

Untuk tudingan adanya "deal-deal" an yang mengakibatkan diundurnya sidang hingga dua kali, ia meyebutkan pihaknya tidak ingin menanggapi.

"Kami tidak akan menanggapi itu, yang penting kami bekerja sesuai dengan petunjuk dan aturan, tanpa ada intervensi," jelasnya.

Ia juga tidak ingin mengkomentari tentang laporan keluarga korban ke Komjak RI. Karena hal tersebut dinilai merupakan hak yang diberikan negara kepada masyarakat.

Pada bagian lain, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Karena kehilangan akal mengetahui isterinya tewas, terdakwa membawa jasad DY hingga ke Provinsi Jambi.

Hingga akhirnya jasad DY ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk.

Berdasarkan dakwaan jaksa terdakwa dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 354 (2), serta Pasal 351 (3) KUHP. (*)