Ombudsman Sumbar Tindaklanjuti Laporan Dugaan Malpraktik Bidan

id Ombudsman Sumbar, Malpraktik Bidan

Padang, (AntaraSumbar) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti laporan Nurlen Afriani warga Kabupaten Solok Selatan terkait dugaan malpraktik bidan yang dialaminya.

"Kami masih menindaklanjuti laporan itu dan dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Kesehatan dan Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Ia mengatakan surat ke Dinas Kesehatan itu ditujukan karena sesuai laporan korban klinik bidan yang diduga melakukan malpraktik itu masih beroperasi.

"Harusnya ada teguran bahkan penutupan klinik sementara waktu, jelang dugaan malpraktik ini terbukti atau tidak. Kami akan meminta klarifikasinya seperti apa," ujar dia.

Sementara itu, untuk Polres Solok Selatan pihaknya akan menyurati mengenai kelanjutan laporan korban karena semenjak November 2015 hingga kini korban tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ia mengatakan dalam rentang waktu November hingga sekarang idealnya pelapor mendapatkan hasil dari penyelidikan maka dari itu pihaknya akan meminta klarifikasi dari Polres Solok Selatan.

Sebelumnya, korban Nurlen Afriani didampingi suaminya melapor ke Ombudsman Sumbar pada 19 April 2015 akibat dugaan malpraktik bidan janin yang dikandungnya keguguran.

Ia menjelaskan pada usia kehamilannya lebih tiga bulan pada 28 Januari 2015 dirinya mengalami flek kandungan.

"Saya berobat ke bidan berinisial D yang berada di apotek pribadinya, setelah melakukan cek tensi dan memeriksa kehamilan disebutkan kondisi kehamilan saya bagus," kata dia.

Setelah itu bidan D memberikan obat merek Dexanta, Citoviplex, Novakal dan vitamin tidak ada mereknya.

Kemudian berobat lagi bidan D memberikan obat merek Selkom Vit C, Methylergometrine 0,125 mg dan obat warna kuning dan abu-abu tanpa merek, serta buku kesehatan ibu dan anak.

Karena flek tak kunjung berhenti ia pun mengaku meminta obat penahan kandungan kepada bidan D.

"Bidan D mengatakan obat penahanan mahal, namun saya tetap meminta karena tidak ada di apoteknya, ia berjanji akan membelikan obat itu terlebih dahulu, dan saya disuruh beristirahat dengan tetap mengkonsumsi obat yang telah diberikan," jelasnya.

Pada 6 Februari 2015, ia kembali ke bidan D untuk mengambil obat penahanan, obatnya berwarna putih merek INF Trimesol 480.

"Bidan D memberikan obat berwarna putih merek b/f dan merek Aditama setelah obat itu habis kembali diberikan obat merek Pyridam dan BTF," jelasnya.

Pada tanggal 6 Maret 2015, ia dan suami datang ke Padang untuk melakukan USG ke seorang dokter berinisial H.

Dokter H mengatakan hasil USG janin saya ada, tapi sudah mati ia memberikan obat pembersih kandungan merek Misoprostol dan Clidamycin. (cpw)