PBHI Harapkan MA Kirimkan Salinan Putusan PK

id MA Kirimkan Salinan Putusan PK

Padang, (Antara) - PBHI Sumatera Barat, mengharapkan Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak kepolisian, terkait pembayaran ganti rugi kepada Iwan Mulyadi, korban salah tembak polisi di Pasaman Barat.

"Hingga saat ini Polda Sumbar mengatakan belum bisa membayar ganti rugi kepada Iwan Mulyadi, dikarenakan belum menerima salinan putusan penolakan PK," kata Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, Wengki Purwanto, yang mendampingi proses hukum Iwan Muyadi di Padang, Kamis.

Karena itu salinan putusan PK sangat diharapkan agar PBHI bisa menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya PK itu diajukan oleh pihak kepolisian sebagai tergugat untuk melawan putusan kasasi atas perkara perdata yang dimenangkan oleh pihak Iwan Mulyadi sebagai korban salah tembak.

Dimana dalam amar putusan kasasi yang telah dikeluarkan sejak 2011 pihak tergugat dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta kepada Iwan Mulyadi.

Ia juga mengatakan PBHI terus melakukan koordinasi dengan Komnas HAM Sumbar untuk dilakukan sejumlah upaya.

Bahkan Komnas HAM Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Komnas HAM pusat. Hasil koordinasi itu Komnas HAM juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung RI meminta segera mengirimkan salinan putusan penolakan PK kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, ganti rugi sebesar Rp300 juta yang menjadi kewajiban membayar Polri itu, berasal dari gugatan perdata yang dilayangkan Iwan Mulyadi.

Iwan adalah korban salah tembak yang dilakukan Briptu Nofrizal, anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, pada 29 Januari 2006. Atas penembakan yang ia terima, Iwan menderita lumpuh permanen.

Kejadian itu berawal dari laporan tindak pidana perusakan rumah milik Edi (50) warga Jorong Tanjuang Medan, Kinali, Pasaman Barat, Sumbar, yang diduga dilakukan oleh korban Iwan Mulyadi dan temannya, Aken.

Berbekal surat perintah No: Pol.SP.Dik/01/1/2006/Res Kinali tanggal 20 Januari 2006, Briptu Nofrizal sebagai Kanit Reskrim dengan gegabah menembakkan senjata revolver ke tubuh Iwan, dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri tembus ke rusuk kanan atas.

Anggota Polsek Kinali Briptu Nofrizal telah dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Iwan Mulyadi, dan dihukum satu tahun 6 bulan, serta sanksi indisipliner.

Sementara ganti rugi sebesar Rp300 juta itu, terdapat dalam putusan kasasi oleh MA dengan Nomor: 2710 K/PDT/2010. (*)