Penghapusan Denda Tingkatkan Penerimaan Pajak PKB

id Penghapusan Denda, Pajak Bermotor, Sumbar

Padang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) optimistis penghapusan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di daerah itu, tidak akan mengurangi penerimaan pajak, malah akan terjadi peningkatan.

Kami malah menargetkan, selama dua bulan waktu penghapusan denda, yaitu Februari dan Maret 2016, akan terjadi peningkatan penerimaan hingga Rp1 miliar," kata Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman di Padang, Kamis.

Menurutnya, target itu cukup realistis karena sejak awal penerapan penghapusan denda, jumlah wajib pajak yang menunaikan kewajibannya meningkat dari awalnya sekitar 300 orang per hari menjadi sekitar 500 orang perhari.

"Ini baru di kantor UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar di Padang, belum lagi di daerah lain. Kami yakin, target akan tercapai," katanya.

Ia mengatakan, peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan mereka itu, juga membawa angin segar pada penerimaan PKB tahun 2016.

"Kami berharap, masyarakat yang sebelumnya menunggak, kemudian membayar pajak kendaraannya pada Februari-Maret 2016, ke depan akan menjadi wajib pajak yang taat aturan," katanya.

Dengan demikian, ia berharap penerimaan PKB dan BBNKB di Sumbar pada 2016 bisa meningkat.

Penghapusan denda PKB dan BBNKB di Sumbar itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 973-31-2016 tentang Penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB.

Penghapusan denda pajak tersebut, diberlakukan mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016. (*)