Panwaslu Padangpariaman Tetapkan Panwascam Terbaik Pilkada Serentak

id Panwaslu

Panwaslu Padangpariaman Tetapkan Panwascam Terbaik Pilkada Serentak

Panwaslu. (Antara)

Padangpariaman, (Antara) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, menetapkan empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terbaik selama proses penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.

Ketua Panwaslu setempat, Syaiful Al Islami, di Padangpariaman, Senin, mengatakan penetapan empat panwascam terbaik tersebut sudah melalui rapat pleno.

"Pada rapat pleno yang kita lakukan ada beberapa indikator yang menjadi tolak ukur, di antaranya tingkat keindependenan anggota, koordinasi ke komisioner, profesionalitas dan kerja sama antara anggota di tingkat kecamatan dan kabupaten," jelasnya.

Ia menyebutkan dari 17 panwascam yang ada, panwascam Kecamatan Lubuak Aluang, Kecamatan Batang Gasan, Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Patamuan terpilih sebagai yang terbaik.

Dari empat panwascam terbaik tersebut panwascam patamuan terpilih sebagai terbaik pertama karena dinilai lebih layak selama proses penyelenggaraan pilkada serentak.

Ketua Panwascam Patamuan Darwisman, mengatakan terpilihnya Kecamatan Patamuan sebagai yang terbaik merupakan kerja keras oleh semua pihak.

Ia menjelaskan, komitmen dan integritas anggotanya selama pilkada serentak merupakan kunci utama dalam pengawasan pilkada Padangpariaman.

"Saya bersama anggota lainnya telah menyepakati komitmen tersebut, karena pengawasan pemilihan kepala daerah merupakan hal yang paling utama," jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Panwaslu setempat, Riki Falentino mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja seluruh pihak dalam mengawasi dan membantu menyukseskan jalanya pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Semua pihak baik di tingkat kecamatan maupun di kabupaten telah berusaha dan memberikan yang terbaik pada pilkada serentak, oleh karena itu kita perlu memberikan penghargaan kepada empat panwascam terbaik," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan evaluasi, penetapan panwascam terbaik, sekaligus pembubaran seluruh anggota panwascam se-Kabupaten Padangpariaman merupakan agenda terakhir.

"Ini meruapakan agenda terakhir panwaslu Padangpariaman, setelah itu kita hanya tinggal mengirimkan laporan kepada Bawaslu provinsi," jelasnya.

Nantinya setelah mengirimkan laporan, Bawaslu kembali mengirimkan surat ke Panwaslu setempat terkait laporan yang disampaikan tersebut.

Hal tersebut juga berpatokan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 2015 junto 51/2015 tentang mekanisme pengelolaan dana hibah.

"Berpatokan kepada permendagri tersebut laporan pertanggung jawaban KPU dan Panwaslu disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahapan berakhir," tambahnya. (*)