Jakarta, (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra
Sidin menilai UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sebaiknya
direvisi agar pengaturan pendaftaran partai politik menjadi lebih
efektif.
"Elite partai politik ada baiknya mengusulkan revisi UU Parpol
yang mengubah aturan soal pendaftaran parpol, sehingga parpol setelah
terpilihnya struktur kepengurusan baru mendaftarkan ke Mahkamah Agung
dan hanya memberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM," kata Irman pada diskusi "Konflik PPP: Perspektif Hukum dan Politik" di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Irman, pada UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol yang di
dalamnya mengatur bahwa partai politik harus mendapat pengesahan
Pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM, tapi ternyata dapat menjadi
ruang bagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan surat keputusan
Menkumham.
Irman merujuk pada konflik PPP, di mana sudah memiliki keputusan
hukum tetap setelah terbitnya putusan kasasi MA.
Menurut dia, MA sudah menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan
PPP hasil Muktamar Jakarta, yakni diketuai Djan Faridz dan sekjen
Dimyati Natakusumah.
"Dengan terbitnya putusan kasasi MA, dari pendekatan sistem
ketatanegaraan konflik PPP sudah selesai," katanya.
Menurut Irman, Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak
harus tunduk pada putusan hukum.
"Persoalan PPP sudah selesai, tinggal ditindaklanjuti," katanya. (*)
Berita Terkait
Pakar sebut serangan Iran berkaitan dengan kedaulatan negara
Senin, 15 April 2024 11:27 Wib
Akademisi khawatir konflik Timur Tengah picu perang proksi global
Senin, 15 April 2024 11:27 Wib
Pakar forensik ungkap beberapa indikator penyebab kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 11:38 Wib
Pakar gizi sarankan masyarakat seimbangkan konsumsi opor dengan serat
Kamis, 11 April 2024 9:46 Wib
Pakar sarankan Indonesia galang banyak negara hentikan agresi Israel
Jumat, 29 Maret 2024 14:21 Wib
Pakar: Dunia harus berani serukan gencatan senjata permanen di Gaza
Jumat, 29 Maret 2024 12:37 Wib
Pakar: Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan terapi pencegahan
Senin, 25 Maret 2024 11:57 Wib
BMKG dorong pakar kebumian kaji potensi gempa bumi di Laut Jawa
Minggu, 24 Maret 2024 9:11 Wib