Pakar: UU Parpol Sebaiknya Direvisi

id Pakar:

Jakarta, (Antara) - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra

Sidin menilai UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik sebaiknya

direvisi agar pengaturan pendaftaran partai politik menjadi lebih

efektif.

"Elite partai politik ada baiknya mengusulkan revisi UU Parpol

yang mengubah aturan soal pendaftaran parpol, sehingga parpol setelah

terpilihnya struktur kepengurusan baru mendaftarkan ke Mahkamah Agung

dan hanya memberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM," kata Irman pada diskusi "Konflik PPP: Perspektif Hukum dan Politik" di

Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Irman, pada UU No 2 tahun 2011 tentang Parpol yang di

dalamnya mengatur bahwa partai politik harus mendapat pengesahan

Pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM, tapi ternyata dapat menjadi

ruang bagi Pemerintah untuk tidak menerbitkan surat keputusan

Menkumham.

Irman merujuk pada konflik PPP, di mana sudah memiliki keputusan

hukum tetap setelah terbitnya putusan kasasi MA.

Menurut dia, MA sudah menerbitkan putusan kasasi yang memenangkan

PPP hasil Muktamar Jakarta, yakni diketuai Djan Faridz dan sekjen

Dimyati Natakusumah.

"Dengan terbitnya putusan kasasi MA, dari pendekatan sistem

ketatanegaraan konflik PPP sudah selesai," katanya.

Menurut Irman, Indonesia sebagai negara hukum maka semua pihak

harus tunduk pada putusan hukum.

"Persoalan PPP sudah selesai, tinggal ditindaklanjuti," katanya. (*)