Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memberikan penghargaan kepada tujuh perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan di daerah itu dengan baik.
Penghargaan diberikan bagi perusahaan yang berhasil mengelola usaha perkebunan secara maksimal, berkelanjutan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan, kata Pj Bupati Pasaman Barat, Fajarudin melalui Asisten Pemerintahan, Sukarni saat menyerahkan sertifikat penghargaan di Simpang Ampek, Senin.
Ia mengucapkan selamat kepada tujuh perusahaan yang telah memperoleh sertifikat penilaian usaha perkebunan yang telah dilakukan.
Ia menilai sertifikat penilaian itu sangat penting bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di Pasaman Barat.
"Dengan sertifikasi itu kita memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bekerja maksimal. Mudah-mudahan kedepannya lebih baik demi kepentingan masyarakat,"sebutnya.
Menurutnya bagi pelaku usaha yang telah berhasil memperoleh sertifikat itu berarti sudah mementingkan lingkungan sekitar selain menjaga kesinambungan serta kelangsungan usaha perkebunan yang ada.
Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Alfitri Noven didampingi Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan, Tahtihal Anhar mengatakan penilaian usaha perkebunan itu dilakukan terhadap 16 perusahaan yang ada.
Dari 16 perusahaan itu hanya tujuh perusahaan yang berhak mendapatkan sertifikat penghargaan tersebut.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan adalah penilaian legalitas, sosial, manajemen, ekonomo wilayah, kebun, linggungan, pengolahan dan pelaporan semua kegiatan yang ada.
Penetapan kelas usaha perkebunan dilakukan oleh bupati melalui Dinas Perkebunan pada tahap opersional ditetapkan dalam kelas I, II dan III.
Ketujuh perusahaan yang telah mendapat sertifikat tersebut adalah PT Agrowiratama, PT Bakrie Pasaman Plantations, PT Gersindo Minang Plantations, PT Permata Hijau Pasaman, PT Inkud Koto dan PT Agribisnis Sumber Makmur.
Ia menambahkan PT. Agrowiratama dipercaya pada posisi kelas I (baik sekali), PT. Bakrie Pasaman Plantation di posisi kelas I (baik sekali), PT. Gersindo Minang Plantation kelas II (baik), PT. Permata Hijau Pasaman kelas II (baik), PT. Inkud Agritama kelas II (baik), PT. Anam Koto kelas II (baik) dan PT. Agribisnis Sumber Makmur di percaya pada posisi kelas III (sedang).
Ia menegaskan bagi perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat penilaian usaha perkebunan, kedepannya agar semakin meningkatkan kinerja.
Baik kinerja usaha perkebunan maupun terhadap kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya. Sehingga masyarakat merasakan dampak adanya perusahaan di daerah mereka. (*)
Berita Terkait
Golkar lebih dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jawa Barat
Kamis, 25 April 2024 21:03 Wib
Halal Bihalal Kecamatan Padang Barat, Hendri Septa Serahkan Bantuan UEP
Kamis, 25 April 2024 19:32 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib