PKS Selesaikan Kasus Fahri di Mahkamah Partai

id PKS, Kasus, Fahri Hamzah

PKS Selesaikan Kasus Fahri di Mahkamah Partai

Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Depok, (AntaraSumbar) - Sekretaris Jenderal PKS, Taufik Ridho mengatakan konflik antara partainya dengan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR akan diselesaikan di Mahkamah Partai yang berbentuk ad hoc.

"Dalam UU Partai Politik, disebutkan bahwa perbedaan pendapat di internal partai diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Taufik Ridho di area Rakornas PKS, Depok, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini PKS memiliki Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sehingga MP akan dibentuk bersifat sementara.

Taufik menjelaskan, anggota MP bisa dari BPDO, Majelis Syuro dan juga perwakilan DPP PKS untuk meminta keterangan Fahri dan memutuskan yang sifat putusannya final dan mengikat.

"Sanksi Mahkamah Partai tergantung hasil pemeriksaan, terbukti melanggar atau tidak. Sanksinya bisa berupa peringatan atau dikeluarkan," katanya.

Taufik mengatakan, apa yang akan diproses merupakan bentuk penegakan disiplin kader sehingga apabila ada yang salah secara organisasi maka akan ditegakkan kedisiplinan.

Menurut Taufik, terkait anggapan bahwa Fahri sering menyampaikan komentar yang kontroversial maka harus dilihat apakah itu bentuk pelanggaran kode etik dalam penegakan disiplin atau tidak.

"Perlu dikumpulkan bukti-bukti sehingga tunggu saja prosesnya," katanya.

Selain itu, dia mengatakan Majelis Syuro PKS memiliki otoritas untuk meminta kader PKS yang duduk di jabatan eksekutif atau legislatif untuk mundur.

Hal itu dia sampaikan terkait pernyataan Fahri yang menyatakan diminta mundur oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Asegaf Aljufrie. (*)