Gubernur Papua Nilai Proses Perpanjangan Kontrak Freeport harus Dimulai

id Freeport, Proses, Perpanjangan, Kontrak

Jayapura, (AntaraSumbar) - Gubernur Papua Lukas Enembe menilai proses pembicaraan perpanjangan kontrak karya Freeport harus segera dimulai meski dalam aturan dinyatakan bahwa hal tersebut baru bisa dilakukan pada 2019.

"Kalau bicara itu, mungkin pemerintah pusat melihat undang-undangnya, dua tahun sebelum kontrak berakhir. Tapi sebenarnya tahapan tersebut sudah dimulai, karena kita akan melakukan negosiasi prosesnya panjang. Katakan 2019, itu butuh waktu lagi untuk mengurus perizinan," ujarnya di Jayapura, Minggu.

Ia mengatakan, dari sisi ekonomi, Papua kini masih sangat tergantung dengan keberadaan PT Freeport Indonesia, karenanya diperlukan kepastian izin investasi agar tidak terjadi pergolakkan ekonomi.

"Kita ingin kepastian kepada karyawan yang jumlahnya ribuan orang. Ini dampaknya ke hubungan ekonomi Papua, baik PDRB Mimika maupun Papua, jadi ini tidak boleh terganggu," ucap dia.

"Harapan kita pemerintah segera memberi kepastian supaya dampak yang lebih besar tidak merugikan kita semua," sambung Enembe.

Keberadaan Freeport menurutnya tidak hanya memiliki dampak ekonomi, dan hal tersebut harus bisa dijaga dengan baik agar tidak terjadi permasalahan sosial hingga politik yang akan membuat Papua semakin tertinggal dari daerah lain di Papua.

"Kita baru bicara pada sektor ekonomi, kita belum bicara pada sektor politik," katanya.

Enembe juga memandang bahwa jumlah investasi yang telah ditanamkan Freeport sudah terlalu besar dan sulit digantikan oleh pihak lain, termasuk juga pemerintah. Karenanya dibutuhkan komkitemn yang sama dari setiap unsur di pemeritahan.

"Itu investasinya besar, mau ganti siapa. Saya pikir hanya waktu saja yang menentukan kepastiannya. Jakarta harus punya bahasa yang sama, jangan sektor ini bicara lain dan yang ini bicara lain," ujarnya.

Sementara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dengan tegas menyatakan bahwa masalah perpanjangan kontrak karya Freeport, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Sesuai degan perundang-undangan yang berlaku, saya rasa cukup jelas, pemikiran juga harus diselesaikan secara nasional, nasional itu berarti kelangsungan kehidupan bagsa dan negara ke depan," ucapnya. (*)