Fadel: Pengganti Novanto Tergantung Pleno Golkar

id Pengganti, Setya Novanto, Pleno, Golkar

Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Fadel Muhammad mengatakan, sosok pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI, akan ditentukan melalui rapat pleno partai beringin yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3), pengganti pimpinan DPR yang mengundurkan diri harus berasal dari fraksi partai yang sama, sehingga dalam kasus Novanto penggantinya adalah kader Partai Golkar.

"Kalau kita bicara mengenai calon pengganti maka harus kembali kepada aturan. Aturan di DPP Golkar, dalam menentukan kebijakan pimpinan DPRD maupun DPR semua akan dibawa dalam pleno DPP, DPD I maupun DPD II," jelas Fadel di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ketua Komisi XI DPR RI itu menegaskan dalam rapat pimpinan nasional sebelumnya, DPP Golkar sudah memutuskan ada empat syarat penentuan pimpinan DPR dari Golkar yakni kandidatnya harus berada dalam struktur organisasi kepengurusan beringin, kandidatnya memperoleh suara terbanyak dari daerah pemilihannya, kandidatnya memiliki pengalaman politik serta mengacu kepada hak prerogratif ketua umum.

Fadel mengatakan, pada awal masa kerja DPR 2014-2019, Golkar telah memetakan tiga kandidat pimpinan DPR berdasarkan persyaratan itu, yakni Fadel Muhammad sendiri, Ade Komaruddin dan Setya Novanto.

Pada saat itu, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menentukan Novanto lah yang menjadi pimpinan DPR mewakili Golkar.

Kini dengan mundurnya Novanto dari Ketua DPR RI, maka pimpinan DPR akan bergantung dari pleno selanjutnya.

"Maka untuk itu sekarang ada di tangan ketua umum, dia akan tentukan kapan rapat pleno," jelas Fadel.

Ditanya ihwal kesiapannya memimpin DPR RI, Fadel menyatakan menyerahkannya kepada Aburizal Bakrie. Sejauh ini Fadel mengaku belum dihubungi Aburizal soal hal tersebut.

Fadel juga mengaku tidak tahu soal wacana Novanto akan didaulat sebagai pemimpin Fraksi Golkar di DPR RI pascamengundurkan diri dari kursi Ketua DPR RI.

Lebih jauh soal adanya usulan revisi terhadap UU MD3 guna melakukan kocok ulang pimpinan dewan, Fadel menilai hal itu bisa saja dibicarakan.

"Tidak masalah, bisa dibicarakan. DPR kan milik semua," ujarnya.

Pada Rabu (16/12) malam, Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR, kepada MKD. Keputusan Novanto mundur ditempuh saat mayoritas anggota MKD telah menyatakan akan memberikan sanksi pelanggaran sedang bagi Novanto.

Sanksi pelanggaran sedang artinya Novanto berpotensi dipecat dari posisinya sebagai Ketua DPR RI. (*)