Polisi Tangkap Warga Bersenjata Api Ilegal

id senjata api

Lunang, Pesisir Selatan (Antara) Polisi Resort (Polsek) Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang warga sipil berinisial Af (43) yang memiliki senjata api rankitan ilegal, setelah adanya perkelahiran dengan warga lainnya.

Pelaku pemilik senjata rakitan itu, ditangkap karena yang bersangkutan menggertak salah seorang pengunjung cafe malam JP (36) yang terjadi pada 2 Desember 2015.

"Kami menangkap pelaku pemilik senjata api rangkitan setelah adanya laporan masyarakat, maka dibawa ke Mapolres di Painan Kamis malam," kata Kapolsek Lunang Silaut Iptu. Mulyadi, S.H didampingi Kanit Reskrim Iptu. Afrizal ketika dikonfirmasi.

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan masyarakat karena ada perkelahian di cafe Dadok Berangin, Nagari Lasi Sindang, Kecamatan Lunang Silaut, satu unit senjata api rakitan dan sebilah pisau mirip rencong berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Hasil dari olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pertengkaran hanya dipicu persoalan sepele, gara-gara JP saat di cafe duduk minum kopi ditemani pelayan cafe tersebut.

Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung ke kamar mandi, dan JP pun bergerak pulang menuju sepeda motornya karena kapinya sudah habis. Af keluar dari kamar mandi langsung mengeluarkan kata-kata kasar pada JP.

"Saya datang kamu pulang", ucap Af sembari kata-kata itu, diiringi dengan tindak oleh Af yang langsung berlari mengejar JP hendak menusukan pisau, namun dapat dielakan korban sehingga pisau menancam di dinding. JP langsung lari kabur.

Namun, tak cukup sampai disana pelaku melihat korban yang lari, langsung mengeluarkan senjata api dengan mengarahkan ke JP dengan mengatakan "aku tembak kau".

Korban tetap berupaya lari menjawab "Silahkan tembak", sembari JP masuk ke kebun sawit di sekitar TKP untuk bersembunyi. Korban langsung menghubungi kakaknya Jhoni dan temannya Markis terkait kejadian itu.

Markis sampai di TKP langsung menghubungi JP agar keluar dari persembunyian, karena merasa aman akhirnya muncul. Tak lama berselang waktu polisi dari Polsek Lunang Silaut sampai di TKP, lalu menangkap Af tanpa perlawanan.

Kepolisian di daerah itu, mengimbau masyarakat agar melaporkan kalau ada masyarakat yang menggunakan senjata api ilegal, guna tidak menggangu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.