Polresta Padang Tangkap Empat Tersangka Terkait Narkoba

id Polres, Tangkap, Tersangka, Narkoba

Polresta Padang Tangkap Empat Tersangka Terkait Narkoba

Ilustrasi. Pemusnahan narkoba. (ANTARA FOTO)

Padang, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap empat orang tersangka narkoba jenis sabu-sabu dan ganja pada Kamis (26/11) sekira pukul 22.30 WIB.

"Tersangka berinisial MH (32), AS (21), RS (18) dan FS (32) keempatnya beralamat di Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur," kata Kepala Polresta Padang, Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan keempat tersangka dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Juaro, RT 02, RW 01, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.

Ia menjelaskan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar daun ganja kering dan satu paket kecil ganja kering seharga Rp750 ribu. Lalu satu buah timbangan, satu paket sabu-sabu paket kecil dan uang Rp300 ribu.

Kanit I Satres Narkoba Polresta Padang, Iptu Herit Syah, mengatakan penangkapan berlangsung lancar karena keempat tersangka tidak mengetahui kedatangan petugas.

"Keempat tersangka sudah menjadi target kami dan setelah keberadaannya dipastikan, kami melakukan penangkapan," jelasnya.

Ia mengatakan keempat tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk pengembangan lebih lanjut.

"Dugaan awal keempat tersangka masih pemakai namun kami akan terus melakukan pengembangan," katanya.

Katanya menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara. (cpw10)