Disdukcapil Pariaman Sosialisasi UU Administrasi Kependudukan

id Pariaman, Sosialisasi, UU Administrasi Kependudukan

Pariaman, (AntaraSumbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman akan melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan pada 2-3 Desember 2015.

Kepala Dinas Dukcapil setempat, Sumiramis di Pariaman, Kamis, mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat kota itu mengetahui arti pentingnya mengurus segala hal yang berkaitan surat dan administrasi kependudukan.

"Sebagian masyarakat kita masih kurang peduli dengan administrasi surat-menyurat ini, padahal data tersebut sangat berguna bagi mereka," kata dia.

Rencananya sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sekretaris Lurah (Seklur), Kepala Sekolah Dasar, dan Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) se kota itu.

Sebelumnya, sosialisasi yang sama juga sudah dilakukan oleh dinas terkait pada beberapa bulan terakhir namun dengan peserta yang berbeda.

Ia mengatakan, hal tersebut juga diperkuat oleh edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tahun 2015 yang berisi bahwa setiap anak berusia 0 hingga 18 tahun wajib memiliki akta kelahiran.

"Saat ini segala urusan masyarakat pada umumnya harus menggunakan identitas yang jelas, termasuk jika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah harus memiliki surat keterangan kependudukan yang lengkap," ucap dia.

Selama ini Sumiramis menilai, masyarakat kota itu sering menganggap mengurus surat-surat hal yang kurang penting.

Hal tersebut terbukti masyarakat hanya akan mengurus surat tertentu bila ada urusan, namun jauh hari sebelum itu mereka tidak mengurusnya.

"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, kedepanya pemikiran masyarakat kita terhadap administrasi kependudukan dapat berubah ke arah yang positif," tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, tidak kecuali kepada siapa pun untuk sesegera mungkin mengurus segala kepentingan terkait administrai kependudukan.

Selain itu, dia juga memberitahukan bahwasanya, Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dibuka setiap hari Senini hingga Jumat. (cpw11)