Warga Minta Krematorium Bungus Tidak Keluarkan Asap

id Krematorium, Bungus, Padang, HTT

Padang, (AntaraSumbar) - Sejumlah warga Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, minta pengoperasian krematorium milik Himpunan Tjinta Teman (HTT) tidak mengeluarkan asap pembakaran.

"Asapnya kalau sedang dilakukan kremasi bisa dilihat secara jelas dari luar. Kami berharap agar asap itu tidak dikeluarkan begitu saja," kata warga Koto Lua, Eti (52) di Padang, Kamis.

Karena, katanya, jika angin mengarah ke pemukiman warga asap tersebut juga terbawa oleh angin. Asap pembakaran jenazah itu terhirup oleh warga.

Saat ditanyai seberapa sering kegiatan kremasi itu dilakukan, ia mengatakan sepengetahuan dirinya memang tidak dilakukan setiap hari.

"Tidak setiap hari juga dilakukan, dalam seminggu mungkin hanya dua kali. Hanya saja yang kami minta ada solusi agar asapnya itu tidak keluar," katanya.

Ia minta agar pemerintah dapat mencarikan solusi atas kejadian itu, dikarenakan dirinya tidak tahu harus mengadu kepada siapa.

Harapan yang sama juga dikatakan oleh Syam (63). Karena khawatir ketika asap itu tertiup angin menuju ke rumah warga.

"Kalau asapnya tertiup angin menuju ke rumah warga, kasihan kami. Karena baunya tidak sedap," kata pria yang bekerja sebagai nelayan itu.

Sementara pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan tokoh masyarakat terkait keberadaan krematorium.

"Memang kami sudah menerima laporan masyarakat, kami akan segera berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk menindaklanjuti keluhan atas pengoperasian krematorium di daerah itu," kata Kepala DKP Padang, Afrizal.

Ia juga mengakui bahwa krematorium tersebut tidak ada izinnya, dan berdiri di lahan pemerintah.

"Itu semua akan segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra yang sudah melakukan kunjungan ke tempat berapa waktu lalu, menemukan sejumlah kejanggalan terkait izin dan pencemaran lingkungan akibat pembakaran jenazah.

"Izinnya belum memiliki kejelasan, selain itu hasil pembakaran mayat tersebut juga menyebabkan emisi gas yang berdampak langsung terhadap lingkungan," ungkapnya.

Hoff Komisaris Kepala Himpunan Tjinta Teman (HTT) Padang, Albert Lukman, dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan agar keluhan disampiakan langsung kepada pihak HTT. Dikatakannya, krematorium lazimnya memang berada tempat pemakaman umum (TPU).

"Krematorium harus ada di TPU, yang milik HTT lokasinya adalah TPU Bungus. Yang mengelola TPU notabene adalah pemerintah, tentu saja secara automatis krematorium berada di lahan pemerintah," jelasnya.

Sedangkan terkait izin, dia mengatakan bahwa hingga saat ini di Padang belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Krematorium.

"Yang ada baru berdasarkan kebijakan walikota terkait TPU. Jika memang ada polusi, silahkan sampaikan kepada kami," tuturnya.

Pada bagian lain, selain krematorium milik HTT di Bungus itu, krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT), di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, beberapa waktu lalu juga diprotes oleh warga.

Protes itu dlakukan karena sejumlah warga mengeluhkan lokasi krematorium yang berada di tengah kawasan penduduk.

"Aspirasi masyarakat yang melaporkan ke DPRD Padang akan dipelajari lebih dulu, serta didelegasikan ke komisi-komisi terkait," kata Ketua DPRD Kota Padang, Erisman di Padang, setelah menerima demo di kantor dewan, Jumat (30/10). (*)