19 Ranperda Diusulkan pada Propemperda 2016

id 19, Ranperda, Propemperda, 2016

Padang, (AntaraSumbar) - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumatera Barat mengusulkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukkan peraturan (Propemperda) daerah tahun 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumbar, Hidayat, di Padang Kamis, menjelaskan, ke 19 Raperda yang diusulkan itu terdiri dari tiga lanjutan dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2014, 10 usulan Ranperda baru, tiga Ranperda kumulatif terbuka dan tiga ranperda dari DPRD.

Beberapa Ranperda tersebutu diantaranya, Ranperda tuntutan ganti kerugian daerah, rencana jangka menengah daerah (RPJMD) jangka waktu 2016-2020, penyelenggaraan zakat, urusan yang menjadi kewenangan pemprov, perlindungan konsumen, perlindungan lahan pertanian.

Sementara itu untuk ranperda yang merupakan luncuran prolegda tahun 2014 yakni pengelolaan air tanah, pengembangan pembangunan perumahan dan pemukiman daerah dan pengelolaan pasar tradisional.

"Kami harapkan target ini tercapai semua ranperda disahkan jadi perda (peraturan daerah)," ujarnya saat rapat paripurna pengesahan prolegda.

Ia menjelaskan prolegda merupakan perencanaan pembentukan perda tahunan. Semua ranperda yang diajukan sebelumnya sudah dikaji dan dianalisis dulu apakah perlu atau tidak.

Menurut dia, keberadaan perda ini amat penting. Kegunaannya untuk menjadi sumber hukum demi mendukung pembangunan. Selain juga membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keberadaan perda, kata dia, juga sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Mengingat pentingnya ini, DPRD dan Pemprov bersama-sama menyusun prolegda dengan seksama. Selain juga nantinya akan membahas dan meramu tiap ranperda dengan teliti pula.

"Ranperda yang diajukan ini diambil paling prioritas untuk segera dijalankan pada tahun yang ditargetkan," ujarnya. (*)