LBH Pers Minta Revisi UU ITE Lebih Difokuskan pada Pelanggaran Siber

id LBH Pers, Revisi, UU ITE

Padang, (AntaraSumbar) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menuntut pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar lebih mengatur dan memfokuskan pelanggaran dunia maya atau siber.

"Lebih fokuskan pada pelanggaran dunia maya saja, jangan malah mengurus pencemaran nama baik dan menjerat orang tersebut dengan mengunakan pasal 27 ayat 3. Saya itu tidak perlu, seharusnya pasal tersebut direvisi jika perlu dihapuskan," kata Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sumbar, di Padang, Kamis.

Menurutnya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik pemerintah dapat mengembalikan pasal penghinaan ke KHUAP, sesuai pasal 310 dan 311 yang memang fokus pada penghinaan. Dengan itu pihaknya selaku perwakilan masyarakat sipil, butuh dorongan dan dijembatani oleh DPRD Sumbar.

Untuk diketahui di DPR-RI, revisi UU ITE sebelumnya sudah masuk pada prolegnas 2015, namun LBH menyayangkan saat berjalan waktu, rencana tersebut tidak lagi dibahas.

Ia melanjutkan, perkembangan kasus pencemaran nama baik makin tinggi di Indonesia, sehingga penerapan aturan itu perlu dibenahi. LBH mencatat, sejak 2 hingga 11 sampai 2015 tercatat 109 kasus di Indonesia. Untuk Sumbar terdapat 15 kasus.

"Dari jumlah itu banyak diselesaikan secara kekeluargaan. LBH memang lebih mendorong secara kekeluargaan. Ini tujuannya, selain lebih mudah mengembalikan lagi nama baik yang tercemar, jalur hukum terkadang membuat persoalan baru bertambah seperti dendam dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Marlis mengatakan, aspirasi yang disampaikan LBH bakal menjadi catatan mereka di Komisi. Pihaknya jelas Marlis, siap meneruskan kekhawatiran itu ke pusat.

"DPRD sependapat, nanti kita sampaikan ke Kementerian, ataupun komisi 3 agar jadi prioritas. Meskipun sebelumnya keluar dari prolegnas," ujarnya.

Ia mengatakan, kebebasan berpendapat akhir-akhir ini memang makin kebablasan, terutama dengan majunya teknologi, hal ini malah kerap kali merugikan orang lain. (*)