Pengadilan Diminta Perhatikan Prosedur Peradilan Anak Pidana

id Pengadilan, Peradilan, Anak, Prosedur

Padang, (AntaraSumbar) - Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Sumatera mengingatkan agar pihak pengadilan tetap memperhatikan prosedur menyidang anak pelaku pidana.

"Diharapkan agar pengadilan mengingat kembali prosedur dalam menyidangkan anak pelaku pidana. Dalam amatan kami hingga saat ini ketentuan yang ada belum dijadikan prioritas," kata Direktur LAPPAN Riefia Nidra, di Padang, Kamis.

Menurut dia hal itu dikarenakan anak yang menjadi pelaku pidana tidak bisa disamakan dengan pelaku pidana lain. Yang pertama, katanya, adalah pendampingan hukum terhadap anak, yang diwajibkan undang-undang dalam menghadapi permasalahannya.

Hanya saja, katanya, masih terdapat praktik yang dinilai kurang dari Pengadilan Padang dalam hal pendampingan hukum itu.

Pertama pendampingan belum dijadikan prioritas utama. Selain itu penunjukkan pengacara oleh hakim untuk pendampingan sidang, yang dilakukan mendadak.

"Prosedurnya ketika anak pelaku pidana tidak memiliki penasehat hukum, hakim kemudian menunjuk salah satu dari delapan pengacara yang tergabung dalam LAPPAN, untuk mendampingi secara sukarela," katanya.

Namun, lanjut pengacara itu, penunjukan itu terkadang mendadak. Sehingga kemudian menyebabkan tidak terjalinnya komunikasi yang baik antara pengacara, dengan anak.

"Tidak adanya komunikasi, berdampak tidak tersampaikannya keterangan dan fakta, yang mungkin saja dapat menguntungkan anak pelaku pidana dalam sidang. Dikarenakan waktu komunikasi klien dengan pengacaranya terlalu singkat," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa hal yang patut diberikan oleh proses hukum, kepada anak pelaku pidana.

Di antaranya adalah persidangan terhadap anak pidana disidang oleh hakim tunggal, dan tidak menggunakan seragam serta perlengkapan dinas seperti biasanya.

"Hakim, dan jaksa, tidak menggunakan seragam dinas dan toga, hanya baju biasa. Terhadap anak pelaku juga tidak disandangkan status tersangka, terdakwa, serta tidak mengenakkan rompi tahanan," katanya.

Nadra mengatakan, hal tersebut harus menjadi perhatian oleh lini penegak hukum. Karena selain diatur undang-undang, itu juga akan berpengaruh terhadap psikologi anak.

Pada bagian lain, berdasarkan data Pengadilan Negeri Klas I A Padang, sejak Januari hingga November 2015, terdapat sebanyak 31 anak pelaku pidana.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Padang, Irdawina menyebutkan bahwa kasus itu didominasi oleh perbuatan pencurian dengan jumlah 18 kasus.

Sementara 9 kasus adalah perbuatan tindak pencabulan, dan empat sisanya adalah kasus penyalahgunaan Narkoba, yang masuk dalam narkoba golongan I. (*)