Pelimpahan Kasus Korupsi Juli Kosong di Pengadilan Tipikor Padang

id Kasus, Korupsi, Juli, Sumbar

Pelimpahan Kasus Korupsi Juli Kosong di Pengadilan Tipikor Padang

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (AntaraSumbar) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menyebutkan tak ada Kasus korupsi yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) daerah itu selama Juli 2015.

"Memasuki penghujung tahun jumlah korupsi yang masuk memang berkurang, pada Juli 2015 tak satupun berkas korupsi yang dilimpahkan oleh jaksa," kata Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang Rimson Situmorang, di Padang, Kamis.

Kemudian pada bulan selanjutnya, yaitu Agustus, pihaknya menerima satu berkas korupsi. Jumlah yang sama juga terjadi pada September 2015.

Sedangkan pada Oktober 2015, katanya, kasus yang diterima sebanyak dua berkas. Yakni dari Kabupaten Sijunjung, dan Kota Solok.

Saat ditanyai jumlah kasus secara keseluruhan, Rimson mengungkapkan sejak Januari hingga November 2015 pihak pengadilan menerima sebanyak 38 kasus korupsi.

Dimana dari 8 kasus itu, daerah terminim yang lakukan pelimpahan kasus korupsi adalah Simpang Empat (Kabupaten Pasaman Barat), Pariaman, dengan masing-masing satu kasus.

Sementara Kabupaten Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lubuk Basung (Agam), dan Tanah Datar, melimpahkan sebanyak dua berkas korupsi.

Jika dibandingkan dengan dengan 2014, jumlah 38 kasus 2015 itu terbilang menurun. Dimana tahun sebelumnya terdapat sebanyak 53 perkara.

Meskipun demikian, putusan bebas yang didapatkan terdakwa korupsi berbanding terbalik dengan perbandingan jumlah kasus 2015 dan 2014 itu.

Dimana pada 2015, ada sebanyak sembilan terdakwa korupsi yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Sementara pada 2014, terdapat sebanyak tiga bebas, dan satu perkara yang eksepsinya dikabulkan hakim.

Menanggapi data tersebut, Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumatera Barat Miko Kamal, minta agar pimpinan instansi penegak hukum (Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Kejaksaan Tinggi), melakukan evaluasi kinerja jajarannya.

"Pimpinan instansi baik Kajati, maupun Kapolda, harus mendorong jajarannya menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus yang ada, hingga akhirnya bisa disidangkan di pengadilan," katanya. (*)