Bawaslu Sumbar Catat 120 Pelanggaran Pilkada

id Bawaslu, Pelanggaran, Pilkada

Padang, (AntaraSumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mencatat terdapat 120 pelanggaran dan pengaduan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga minggu ketiga November 2015.

"Dari total laporan tersebut, 30 di antaranya merupakan temuan langsung Bawaslu Sumbar dan 90 lainnya merupakan temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di kabupaten/kota Sumbar," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti di Padang, Kamis.

Ia mengatakan pelanggaran kampanye yang dilakukan dilakukan tim sukses dan pasangan calon kepala daerah tersebut ialah berupa pelanggaran administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang serta tidak mendapat izin kampanye.

"Dari total temuan tersebut, kemudian diproses oleh Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata dia.

Selain itu, Bawaslu Sumbar juga memproses temuan pelanggaran-pelanggaran kampanye tersebut ke jajaran Bawaslu hingga ke tingkat bawah.

Ia mengatakan dari keseluruhan pelanggaran, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan tim sukses dan pasangan calon.

Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam proses pengawalan pilkada serta terus melaporkan jika terjadi pelanggaran.

"Keterlibatan masyarakat dalam proses pilkada menjadi poin penting dan memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi," ujar dia.

Sementara Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan Bawaslu, Panwaslu serta pihak keamanan agar setiap pelanggaran yang ada dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

"Hal ini akan menjadi poin penting dalam pengawasan kampanye serta pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang," kata dia.

Ia mengatakan KPU Sumbar akan terus melakukan koordinasi dua arah, baik di tingkat provinsi maupun pada tingkat kabupaten/kota. (cpw)