Gubernur: Tidak Ada Pelicin untuk Jadi Penjabat

id Pelicin, Penjabat, kepala Daerah

Gubernur: Tidak Ada Pelicin untuk Jadi Penjabat

Reydonnizar Moenek.

Padang, (AntaraSumbar) - Penjabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Reydonnyzar Moenek membantah tegas rumor bahwa untuk menjadi penjabat bupati/ wali kota harus menyiapkan uang pelicin untuk diserahkan pada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak ada itu. Rumor jangan ditanggapin. Kalau cuma ngomong, semua bisa ngomong. Kalau memang ada, tolong dibuktikan," katanya dihubungi dari Padang, Kamis.

Hal itu terkait belum kunjung dilantiknya Penjabat(Pj) Bupati kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota hingga saat ini.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menjaga kebersihan pemilihan Pj untuk daerah di Sumbar.

"Kalau di kita, gitu-gitu tidak ada. Kalau ada yang bermain-main dengan itu, saya beri sanksi dia," ujarnya.

Menurutnya, belum kunjung dilantiknya Pj Agam dan Limapuluh Kota tersebut karena nama yang diusulkan masih dalam proses di Kemendagri.

"Untuk nama Pj Agam telah kita usulkan. Tapi untuk limapuluh Kota memang masih belum. Sekarang masih dalam proses pengusulan," katanya.

Ia mengatakan, proses pengusulan itu membutuhkan waktu.

"Kita tunggu lah. Sementara, pemerintahan kan tetap berjalan dengan telah ditunjuknya Pelaksana Harian (Plh), termasuk pembahasan APBD 2016," katanya.

Menurutnya, kewenangan Plh sama dengan bupati, sehingga pelayanan pemerintahan tetap bisa berjalan.

Persoalan keterlambatan pelantikan Pj tersebut, tidak hanya terjadi untuk Agam dan Limapuluh Kota saja, tetapi terjadi hampir untuk seluruh Pj Bupati yang dilantik Pj Gubernur Sumbar.

Tercatat, dari 10 Pj bupati dan wali kota yang dilantik oleh Pj Gubernur Sumbar, hanya Pj Solok Selatan (20/8) dan Pasaman Barat (27/11) yang dilakukan sesuai jadwal.

Sedangkan delapan Pj lainnya, masing-masing Kabupaten Pasaman (29/8), Kota Solok (31/8), Kabupaten Pesisir Selatan (17/9), Kabupaten Sijunjung (22/9), Tanahdatar (26/9), Padang Pariaman (25/10), Agam (26/10), Limapuluh Kota (11/11), tidak sesuai jadwal.

Padahal, Moenek sebelumnya telah melakukan seleksi terbuka terbatas pada pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumbar, untuk memetakan siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano meminta agar pelantikan Pj bupati/wali kota dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

"Kalau sudah ada calonnya, langsung dilantik saja. Jangan diundur-undur," katanya.

Senada, pamong senior di Sumbar Rusdi Lubis mengatakan, terlambatnya pelantikan Pj kepala daerah bisa menghambat jalannya pemerintahan.

Meski pun pemerintahan dilanjutkan oleh Pelaksan Harian (Plh) namun, kewenangan mereka itu sangat terbatas.

Bagusnya memang harus disegerakan untuk dilantik siapa Pj nya, kata Rusdi.

Ia berharap Pemprov Sumbar segera melakukan penunjukkan Pj Bupati Agam dan Limapuluh Kota paling lambat November 2015.

Kalau ingin baik jalan pemerintahannya tentu yang menjabat harus Pj bukan Plh karena Plh kewenangannya terbatas, pungkasnya. (*)