Kabupaten/Kota Diminta Percepat Pembahasan RAPBD 2016

id RAPBD 2016

Kabupaten/Kota Diminta Percepat Pembahasan RAPBD 2016

RAPBD (Antara)

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta kabupaten/kota mempercepat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zaenuddin di Padang, Selasa mengatakan, RAPBD tersebut sudah harus dievaluasi gubernur sebelum 30 November 2015.

"Hingga hari ini, baru Kota Bukittinggi yang telah menyampaikan RAPBD 2016 untuk dievaluasi gubernur, sementara 18 kabupaten/kota lainnya masih belum," katanya.

Menurutnya, kabupaten/kota yang tidak dapat menyampaikan RAPBD 2016 ke provinsi pada 30 November 2015 terancam dikenakan sanksi adiministrasi dan pengurangan dana alokasi khusus (DAU).

Ia mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, penyampaikan RAPBD 2016 memang dipercepat agar Desember 2015 bisa ditetapkan sebagai Perda APBD 2016.

Terkait, dua kabupaten yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana harian (plh) bupati, yaitu Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota, Zaenuddin mengatakan hal tersebut tidak menjadi halangan.

"Plh memiliki wewenang yang sama dengan bupati untuk membahas RAPBD 2016 dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama paling lambat 30 November 2015," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan semua kepala daerah dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sebelum akhir 2015. Jika tidak, sanksi Mendagri sudah menanti kepala daerah dan DPRD.

Sanksi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan tegas UU itu menyebutkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. (*)